Kadisnaker DKI Jakarta Jelaskan Penetapan UMP 2016
Berita

Kadisnaker DKI Jakarta Jelaskan Penetapan UMP 2016

Pemprov DKI Jakarta berharap tidak ada penangguhan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kadisnaker DKI Jakarta Jelaskan Penetapan UMP 2016
Hukumonline
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Priyono, mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2016 di Jakarta relatif lebih kondusif daripada tahun sebelumnya. Ia mengklaim pembahasan kenaikan UMP di Dewan Pengupahan tidak lagi diwarnai penolakan dari salah satu unsur. Beda dari tahun-tahun sebelumnya dimana ada saja unsur yang menolak ketika membahas kenaikan UMP. Bahkan ada yang pernah memutuskan keluar (walk out) dari forum.

“Saya bersyukur penetapan UMP 2016 di DKI Jakarta lebih kondusif daripada tahun-tahun sebelumnya. Semua pihak bisa menerima hasilnya,” kata Priyono kepada hukumonline.com lewat telepon, Kamis (05/11).

Priyono mengatakan Dewan Pengupahan sempat melakukan survei KHL untuk menyusu UMP DKI Jakarta 2016. Survei itu dilakukan karena ada kekhawatiran PP Pengupahan tak kunjung disahkan Pemerintah. Ternyata, pada akhir Oktober lalu, Presiden meneken beleid pengupahan itu.

Setelah menghitung dengan formula yang menggunakan variabel UMP tahun berjalan, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dihasilkanlah besaran UMP DKI Jakarta Rp3.010.500. Dewan Pengupahan merundingkan besaran itu dan merekomendasikan kenaikan UMP 2016 kepada Gubernur sebesar Rp3,1 juta. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, mengesahkan rekomendasi itu dan menuangkannya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 230 Tahun 2015 yang diundangkan 30 Oktober 2015.

Priyono menjelaskan besaran UMP 2015 yang dihitung untuk kenaikan UMP 2016 yaitu Rp2,7 juta dan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 11,5 persen. Perhitungan ini akan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, khususnya pengusaha. “Mengingat besaran UMP 2016 Jakarta disepakati oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh maka para pihak harus konsisten melaksanakannya,” ujar Priyono.

Pemprov DKI Jakarta berharap pengusaha menerapkan kebijakan UMP 2016 secara konsisten dan tidak mengajukan penangguhan. Ia mengingatkan di tahun ini tidak ada pemberi kerja yang mengajukan penangguhan UMP 2015 di Jakarta. Kondisi serupa diharapkan terjadi untuk UMP 2016.

Sikap buruh dan pengusaha
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Dedi Hartono, berpendapat PP Pengupahan memberi dampak psikologis terhadap setiap unsur di Dewan Pengupahan. Misalnya, unsur buruh tidak ingin UMP 2016 dicap sebagai hasil dari amanat PP Pengupahan. Sementara pemerintah dan pengusaha tidak ingin UMP 2016 Jakarta ditetapkan mengacu pada survei KHL. Oleh karenanya untuk mengatasi masalah psikologis itu Dewan Pengupahan sepakat merekomendasikan UMP 2016 kepada Gubernur dengan besaran Rp3,1 juta.

Dedi mengatakan jika yang digunakan survei KHL dan pertumbuhan ekonomi maka kenaikan UMP 2016 Jakarta mencapai Rp3.133.000. Jika mengacu formula yang ditetapkan dalam PP Pengupahan besarannya hanya Rp3.050.000.

Dedi belum dapat memastikan apakah yang digunakan untuk UMP 2017 survei KHL atau formula PP Pengupahan. Sebagaimana yang disuarakan serikat buruh terhadap PP Pengupahan, Dedi mengaku tidak sepakat jika yang digunakan nanti hanya formula PP Pengupahan. Menurutnya variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan sebagai acuan kurang layak. Sebab data yang diambil dari BPS itu tidak diketahui dengan jelas bagaimana metode survei yang mereka lakukan. “Data BPS itu sangat politis, terkait pencitraan pemerintah,” paparnya.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, menjelaskan Dewan Pengupahan Jakarta sudah membahas kenaikan UMP 2016 Jakarta dan melakukan survei KHL sejak Juni 2015. Sebelum PP Pengupahan diterbitkan Dewan Pengupahan sudah melansir besaran KHL Jakarta Rp.2.980.000.

Pasca diterbitkannya PP Pengupahan, dikatakan Sarman, Dewan Pengupahan Jakarta menerapkan regulasi itu. Mengacu formula yang diatur PP Pengupahan unsur pengusaha mengusulkan besaran UMP 2016 Jakarta Rp3.010.000. Sedangkan unsur buruh tetap menolak PP Pengupahan dan menginginkan kenaikan UMP 2016 masih menggunakan mekanisme sebelumnya yakni hasil survei KHL ditambah sejumlah variabel seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktifitas. Sehingga unsur buruh mengusulkan UMP 2016 Jakarta sebesar Rp3.349.222.

Melihat masing-masing unsur mengusulkan besaran UMP, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengambil jalan tengan dengan mengusulkan Rp3,1jt. Melalui proses perundingan di Dewan Pengupahan semua unsur sepakat untuk merekomendasikan besaran itu kepada gubernur. “Karena ini kebijakan pemerintah dan mengacu rekomendasi Dewan Pengupahan maka kami berharap pengusaha semaksimal mungkin melaksanakan UMP 2016,” kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta itu.

Jika tidak mampu melaksanakan kebijakan itu Sarman mengatakan pengusaha bisa mengajukan penangguhan. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan itu. Diantaranya perusahaan harus melampirkan laporan keuangan dua tahun terakhir yang sudah diaudit dan harus ada kesepakatan dengan serikat buruh, itu dibuktikan dengan adanya berita acara.

Pengawasan Struktur-Skala Upah
Mengacu regulasi yang ada seperti PP Pengupahan Priyono mengatakan UMP itu ditujukan sebagai jaring pengaman untuk buruh lajang yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Bagi buruh dengan masa kerjanya di atas satu tahun maka kenaikan upah mengacu pada struktur dan skala upah yang ada di perusahaan. Jika perusahaan menerapkan struktur dan skala upah dengan baik maka kenaikan upah buruh setiap tahun tidak ada persoalan.

Sebaliknya, dikatakan Priyono, jika pemberi kerja atau perusahaan belum memiliki struktur dan skala upah maka berpotensi memicu keributan dalam hubungan industrial di tempat kerja. Selaras dengan amanat PP pengupahan, setiap perusahaan wajib membentuk struktur dan skala upah. Untuk membahas struktur dan skala upah itu perlu melibatkan serikat buruh di tingkat perusahaan.

Walau begitu Priyono mengakui belum semua perusahaan terutama di DKI Jakarta memiliki struktur dan skala upah, terutama perusahaan skala menengah kecil. Sebagai upaya mengatasi masalah itu pemerintah daerah DKI Jakarta agar mendorong dan melakukan pembinaan kepada pemangku kepentingan untuk membentuk dan menerapkan struktur-skala upah.

Selain itu peran Dewan Pengupahan akan didorong untuk memonitor pelaksanaan struktur dan skala upah dilapangan. Sekaligus petugas pengawas ketenagakerjaan melaksanakan tugasnya membina dan mengawasi perusahaan. Ia mengingatkan ada sanksi administratif yang diatur dalam PP Pengupahan. “Struktur-skala pengupahan wajib dibentuk dan diterapkan. Silakan saja perusahaan membicarakan itu dengan serikat buruh di tingkat perusahaan,” imbaunya.
Tags:

Berita Terkait