Ini Kemudahan Investor KEK dalam Paket Kebijakan VI
Utama

Ini Kemudahan Investor KEK dalam Paket Kebijakan VI

Agar terjadi daya tarik bagi penanam modal sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: Sgp
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: Sgp

[Versi Bahasa Inggris]

Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap VI. Salah satu fokus dalam paket kebijakan itu adalah mengenai pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk menggerakkan perekonomian, khususnya di wilayah pinggiran. Hal itu diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (6/11).

Menurut Darmin, ada delapan KEK yang difokuskan dalam paket kebijakan. Masing-masing dari KEK itu akan dibalut dalam delapan Peraturan Pemerintah (PP). Antara lain, Tanjung Lesung (Banten), Sein Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), dan Maloi Batuta Trans Kalimantan atau MBTK (Kalimantan Timur).

Dalam PP, lanjut Darmin, nantinya akan ditetapkan fasilitas dan kemudahan di masing-masing KEK. Menurutnya, kemudahan tersebut untuk memberian kepastian dan daya tarik tersendiri bagi calon investor atau penanam modal di KEK. Serta menciptakan iklim investasi yang baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

“Tujuannya memberi kepastian sekaligus daya tarik bagi penanam modal sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja  di wilayah masing-masing,” papar Darmin.

Selain itu, Darmin menambahkan, PP itu nantinya dapat mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing wilayah di sekitar KEK. “Dengan catatan, yang bukan sumber daya lokal yang langsung itupun tetap mungkin dikembangkan di kawasan ini”, ujarnya.

Berikut ini pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan kepada penanam modal di KEK. Pertama, pajak penghasilan (PPh). Dalam kegiatan utama menyangkut tax holiday, rencananya, akan ada pengurangan PPh sebesar 20 persen-100 persen selama 10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp1 triliun. Serta pengurangan PPh  sebesar 20 persen-100 persen selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp500 miliar. Sedangkan di luar kegiatan utama akan ada pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen selama 6 tahun.

Kedua, terkait PPN dan PPnBM. Untuk impor tidak akan dipungut, begitu juga pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke KEK, pengeluaran dari KEK ke TLDDP, transaksi antar pelaku di KEK dan transaksi dengan pelaku di KEK lain seluruhnya juga tidak dipungut.

Tags:

Berita Terkait