Digitalisasi Arsip, Cara PN Samarinda Atasi Tumpukan
Berita

Digitalisasi Arsip, Cara PN Samarinda Atasi Tumpukan

Dengan digitalisasi masyarakat juga menjadi lebih mudah meminta salinan arsip berkas perkara ke pengadilan.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
PN Samarinda. Foto: RIA
PN Samarinda. Foto: RIA
Terhitung sejak 18 Mei 2015, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menerapkan computerized system (sistem komputerisasi) untuk pengarsipan perkara. Untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau yang disebut juga sebagai “perkara in active” oleh PN Samarinda, akan disimpan dalam bentuk digital (soft copy) dengan cara memindai arsip-arsip tersebut.

Ketua PN Samarinda Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa hal yang melatarbelakangi dibentuknya sistem komputerisasi ini yaitu karena adanya penumpukan arsip. Untuk menghindari penumpukan yang semakin banyak, maka digagas program komputerisasi.

“Sekarang saja di sini sudah ada tiga ruangan khusus untuk arsip yang in active itu. Ke depan arsip itu akan terus bertambah dan kita butuh semakin banyak ruang,” ucapnya.

Sejak berjalannya sistem komputerisasi, arsip-arsip itu sudah mulai dicicil untuk dipindai dan disimpan, tutur Nawawi. Dimulai dari perkara-perkara in active yang baru terlebih dahulu, lalu akan dilanjutkan dengan mendigitalisasi berkas perkara yang sudah lama dengan cara mundur ke tahun-tahun sebelum, jelasnya

“Dengan begitu kan kita tidak butuh banyak ruang. Cukup kita simpan saja semua arsipnya di alat penyimpan memori,” lanjut Nawawi saat didatangi oleh Tim Verifikator Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015, Rabu (28/10), di PN Samarinda, Kalimantan Timur.

Sistem ini memang diikutsertakan oleh PN Samarinda dalam kompetisi yang diadakan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, sebelum adanya pengumuman kompetisi ini, Nawawi mengaku sudah merancang sistem komputerisasi untuk pengarsipan perkara di PN Samarinda.

“Saya baru pindah ke Samarinda itu kan Februari kemarin ya. Waktu datang saya melihat arsip ini berantakan sekali. Saya jadi ingat waktu saya jadi hakim pengadilan tipikor di Jakarta. Pas saya datang, tumpukan arsip hakim sebelumnya itu segini,” Nawawi menggambarkan tumpukan arsip setinggi meja kerjanya.

“Nah setelah saya pergi, udah nggak bisa saling lihat lagi itu antara satu hakim dengan hakim lainnya karena tumpukan perkara yang begitu tinggi. Karena itu saya rapat dengan rekan-rekan di sini, dan kita sepakat untuk membuat sistem komputerisasi,” lanjutnya.

Ke depannya, Nawawi mengatakan berani untuk membuang arsip-arsip lama PN Samarinda yang sudah didigitalisasi jika sudah terverifikasi dan sudah dipertanggungjawabkan kepada MA.

Selain untuk beres-beres, sistem komputerisasi ini juga ditujukan untuk memudahkan masyarakat pencari informasi, kata Madzkur, hakim PN Samarinda yang juga menjabat sebagai wakil koordinator dalam Tim Inovasi PN Samarinda.

“Pengadilan itu kan selain orang yang berperkara langsung, ada juga orang-orang yang punya kepentingan untuk minta berkas perkara ya, mahasiswa misalnya. Dengan adanya sistem komputerisasi, mereka jadi mudah. Datang ke sini, ajukan permohonan salinan berkas, tinggal kita salinkan ke flash disk,” tutur Madzkur.

“Bandingkan kalau tidak ada salinan digital. Mereka datang ke sini, mengajukan permohonan, kita harus cari-cari berkas dulu di ruang arsip, kalau udah ketemu juga masih harus pergi ke tempat foto copy, lalu membayar pula. Kalau udah komputerisasi kan nyarinya gampang dan nyalinnya gratis,” imbuhnya.

Hal ini memang yang menjadikan PN Samarinda unggul dibandingkan dengan inovasi digitalisasi arsip lain yang masuk. Tim Verifikator dari MA Roslina Napitupulu menyampaikan kemudahan yang ditawarkan kepada masyarakat dari sistem ini lah yang membuat PN Samarinda termasuk dalam satu dari sepuluh inovasi unggulan.

“Waktu lagi penilaian inovasi, kita lihat videonya. Ada satu hal yang menarik di video PN Samarinda itu. Di situ ceritanya ada masyarakat yang minta salinan berkas ke PN. Nah digambarinnya cepat dan mudah banget ngasih salinan itu. Dia cuma perlu flash disk,” ucap Kasubag Kelembagaan dan Pelaporan Dirjen Badan Peradilan Umum MA tersebut.
Tags:

Berita Terkait