Pro Kontra Wacana Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Pedofil
Berita

Pro Kontra Wacana Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Pedofil

Berdalih menimbulkan efek jera. Sebaliknya, hukuman kebiri tidak dibenarkan dalam sistem hukum pidana nasional dan tujuan pemidanaan sistem hukum Indonesia. Terlebih melanggar hak asasi manusia.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi III Arsul Sani. Foto: RES
Anggota Komisi III Arsul Sani. Foto: RES

Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kekerasan seksual terhadap anak menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Pandangan pro kontra tak dapat dihindarkan. Bagi sebagian kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM), penghukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak (pedofil) jelas melanggar hak asasi. Apalagi hukuman kebiri, tak ada dalam sistem penghukuman pemidanaan dalam KUHP.

Anggota Komisi III Arsul Sani berpandangan, hukuman kebiri terhadap pedofil perlu diberlakukan. Pasalnya, korban pedofil acapkali terjadi. Bahkan korban tak saja ‘dieksekusi’ di tempat sepi, namun di sekolah. Misalnya kasus yang sempat mendapat perhatian masyarakat, Jakarta Internasional School (JIS) beberapa bulan lalu. Setidaknya, dengan hukuman berbeda dengan pemenjaraan dapat menimbulkan efek jera.

“Saya sediri setuju dengan bentuk hukuman seperti itu. Namun dalam rangka tertib hukum maka harus ada ketentuannya dalam sistem hukum pidana kita,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (9/11).

Meski setuju dengan usulan bentuk hukuman tersebut, namun mesti dikaji mendalam. Termasuk dengan melakukan perbandingan dengan negara-negara lain yang mengatur bentuk hukuman tersebut. Lebih jauh Arsul berpandangan jika usulan bentuk hukuman tersebut disetujui, maka mesti masuk dalam Buku I RKUHP tentang jenis-jenis hukuman.

“Sebab terdapat pendapat bahwa tidak bisa sebuah ketentuan pemidanaan dalam suatu UU sektoral keluar dari jenis-jenias pemidanaan yang diatur dalam ketentuan umum KUHP tersebut. Yang saat ini diatur dalam Pasal 10 KUHP dan dalam RKUHP diatur dalam  Pasal 66 dan seterusnya,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Anggota Komisi III Risa Mariska berpandangan hukuman kebiri sudah selayaknya diberikan terhadap pelaku pedofil. Pasal kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak psikologis dalam pertumbuhan dan merusak masa depan anak. Terlebih, korban pelaku pedofil berpotensi menjadi pelaku ketika beranjak dewasa.

Namun demikian, politisi PDIP itu menilai hukuman kebiri perlu dilakukan pengkajian dan pendalaman. Risa pun lebih bersepakat pelaku pedofil diganjar hukuman pidana seberat-beratnya, ketimbang kebiri.  Pengkajian dan pendalaman tentunya dalam pembahasan RKUHP yang sedang berjalan antara Panja RKUHP dengan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait