Hakim Gunakan Dalil Misbruik van Omstandigheden
Pembatalan Kontrak:

Hakim Gunakan Dalil Misbruik van Omstandigheden

Dalil penyalahgunaan keadaan sudah berkali-kali dipakai hakim untuk membatalkan kontrak. Putusan terbaru datang dari PN Jakarta Pusat.

Oleh:
FITRI N HERIANI/MYS
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Lintas Teknologi Indonesia terhadap PT Indosat Tbk. Majelis hakim dipimpin Diah Siti Basariah menyatakan perjanjian perdamaian antara kedua perusahaan ini, yang dibuat pada 6 Juni 2014, batal dengan segala akibat hukumnya.

Apa sebab perjanjian perdamaian kedua perusahaan itu batal demi hukum? Ini mungkin yang menarik bagi sebagian akademisi dan praktisi hukum perjanjian. Menurut majelis ‘telah terjadi penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh tergugat’. Dalam kajian akademik, penyalahgunaan keadaan itu lazim disebut misbruik van omstandigheden. Dalam putusannya, majelis hakim merujuk keterangan ahli, baik tergugat maupun penggugat. Gara-gara ada penyalahgunaan, maka penggugat mengalami cacat kehendak saat menandatangani perjanjian perdamaian kedua perusahaan.

Putusan No. 369/Pdt.G/2014 itu sebenarnya sudah diucapkan majelis pada 11 Agustus lalu. Salinannya pun sudah dikirimkan kepada para pihak. Dari penjelasan kedua belah pihak yang dikonfirmasi hukumonline terungkap putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Adrian Prasanto, Division Head Public Relations Indosat, menegaskan pihaknya sudah mengajukan banding atas putusan itu. Memori banding juga sudah dimasukkan ke pengadilan.

Andrey Sitanggang, kuasa hukum PT Lintas Teknologi Indonesia, mengaku sudah mendengar adanya permohonan banding tersebut. Ia mengatakan kliennya siap dengan upaya hukum yang ditempuh tergugat. Andrey mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai fakta yang terungkap di persidangan. “Majelis sepakat ada penyalahgunaan keadaan saat penandatanganan perjanjian,” ujarnya.

Hubungan hukum
Hubungan antara penggugat dan tergugat terkait kontrak pengadaan infrastruktur telekomunikasi tertanggal 8 Juli 2008 berikut segala perubahan dan penambahannya (kontrak infrastruktur). Juga ada kontrak untuk pengadaan jasa professional tertanggal 22 Juli 2008 berikut segala perubahan dan penambahannya (kontrak jasa). Penggugat mengerjakan pengadaan infrastruktur telekomunikasi dan pengadaan jasa professional serta pemeliharaan terhadap perangkat induk milik tergugat.

Hubungan hukum kedua perusahaan berjalan apa adanya hingga terjadi peristiwa 2 April 2014 malam. Malam itu terjadi gangguan pada saat pemindahan aktivitas perangkat induk yang menyebabkan error pada konfigurasi Internet Protocol (IP). Akibatnya ternyata beruntun, terjadi kelebihan muatan pada Multinetwork Protocol Label Switching (MPLS). Gara-gara gangguan itu Indosat tak bisa memberikan layanan kepada pelanggannya.

Perusahaan terbuka itu tak hanya meminta Lintas Teknologi melakukan perbaikan, tetapi juga menuntut ganti rugi dan berniat memasukkan Lintas ke dalam daftar hitam. Dalam proses itulah kemudian kedua pihak meneken perjanjian perdamaian tertanggal 6 Juni 2014. Penggugat mengklaim dalam proses pembuatan perjanjian perdamaian itu tergugat melakukan cara-cara melawan hukum. Misalnya dengan menakut-nakuti dan mengintimasi, memberikan iming-iming, tidak memberikan kesempatan penggugat mempelajari konsep perjanjian, dan tidak memberikan kesempatan penggugat melibatkan konsultan hukum.

Intinya, Lintas Teknologi menyebut perjanjian perdamaian diteken penggugat di bawah pengaruh paksaan, ancaman, dan tekanan tergugat. Juga di bawah pengaruh iming-iming pekerjaan annual maintenance dan ekspansi pekerjaan. Penggugat mendalilkan tergugat menyalahgunakan keadaan. Skala usaha tergugat jauh lebih besar dibandingkan penggugat dan kelangsungan usaha penggugat banyak tergantung pada tergugat.

Dalam jawabannya, Indosat membantah dalil penggugat. Perjanjian perdamaian 6 Juni 2014 sudah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata. Tergugat menunjuk fakta tidak adanya keberatan dari penggugat pada saat rapat, bahkan kemudian meneken perjanjian.

Indosat juga menegaskan perjanjian perdamaian yang dibuat kedua belah pihak tidak melanggar anggaran dasar penggugat. Intinya, perjanjian perdamaian tidak dibuat dengan cara-cara melawan hukum, tidak di bawah tekanan atau paksaan, atau tidak melanggar syarat-syarat perjanjian.

Untuk menguatkan dalil masing-masing penggugat dan tergugat menghadirkan saksi dan ahli. Penggugat, misalnya, menghadirkan ahli HP Panggabean; sedangkan tergugat menghadirkan ahli RR Ani Wijayati. Di persidangan, Panggabean menegaskan penyalahgunaan keadaan adalah salah satu bentuk cacat kehendak. RR Ani mengatakan di persidangan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak mengikat kedua belah pihak untuk dipatuhi dan dijalankan.

Majelis berpendapat penyalahgunaan keadaan tidak hanya berhubungan dengan isi perjanjian, tetapi juga berhubungan dengan apa yang telah terjadi pada saat lahirnya perjanian. “Majelis berpendapat kalau suasana batin dari para pihak saat menandatangani perjanjian perdamaian adalah sangat urgen dan sangat penting untuk diuraikan dalam pertimbangan ini,” urai majelis pada halaman 73 salinan putusan.

Majelis akhirnya sepakat dengan dalil misbruik van omstandigheden yang dipakai penggugat. Itu bisa terlihat dari pertimbangan majelis. “Dalam posisi ekonomi tergugat yang jauh lebih unggul, dalam posisi dimana penggugat hanya bergantung kepada tergugat, dalam keadaan dimana besaran ganti rugi hanya ditentukan begitu saja oleh tergugat dan sama sekali tidak ada penaksir yang netral, dalam waktu yang sangat pendek dan dalam keadaan dimana penggugat masih dijanjikan untuk bisa mengerjakan tiga proyek”.

“Majelis berpendapat di dalam pembuatan dan penandatanganan risalah rapat dan perjanjian perdamaian tersebut telah terjadi penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh tergugat”.

Kini, pertimbangan hakim ini akan diuji di tingkat banding karena tergugat sudah menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Berdasarkan catatan hukumonline, dalam sejarah putusan pengadilan, dalil misbruik van omstandigheden sudah sering dipakai hakim. Misalnya putusan MA No. 1329 K/Pdt/2001 dan putusan MA No. 3956 K/Pdt/2000.
Tags:

Berita Terkait