Ini Tips Mengelola Website Pengadilan
Berita

Ini Tips Mengelola Website Pengadilan

Mulai dari tentukan bentuk penyampaian konten yang menarik hingga ‘jaga diri’ dari serangan hacker.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Direktur Hukumonline, Andika Gunadarma saat memberikan materi  “Public Outrich via Website” di Jakarta, Selasa (10/11). Foto: RES
Direktur Hukumonline, Andika Gunadarma saat memberikan materi “Public Outrich via Website” di Jakarta, Selasa (10/11). Foto: RES

Di era teknologi informasi, kebutuhan akan situs atau website menjadi tidak terbantahkan. Terlebih lagi bagi badan publik, seperti misalnya pengadilan. Sebab, Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.

Bahkan, jauh sebelum muncul UU Nomor 14 Tahun 2008, Mahkamah Agung (MA) telah lebih dulu merealisasikan upaya keterbukaan informasi dengan menerbitkan SK KMA Nomor:144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Kemudian dalam perkembangannya diubah dengan SK KMA Nomor: 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Terkait dengan website, instrumen pendukung pengelolaan informasi dan dokumentasi menjadi kebutuhan yang mutlak. Direktur Hukumonline, Andika Gunadarma, mengatakan bahwa mengelola suatu website mesti dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek-aspek. Menurutnya, hal utama yang mesti diperhatikan dalam mengelola suatu website pada dasarnya bukan soal konten apa yang mesti diberikan kepada pengunjung situs. Melainkan, yang mesti menjadi perhatian utama adalah bagaimana cara menyampaikan konten itu kepada para pengunjung.

Sebab, selama ini kesalahan yang sering dilakukan pengelola situs adalah mereka terlalu fokus dalam menentukan jenis dan konten apa yang akan dibagikan kepada pengunjung. Sehingga, pengelola web seringkali melupakan faktor penting. Misalnya, mengenai bagaimana cara membungkus konten (package) agar konten apapun itu bisa menarik untuk dilihat oleh pengunjung situs.

“Itu kesalahan terbesar yang selama ini dilakukan oleh perusahaan media. Nggak ada konsep salah atau benar dalam konten karena masing-masing perusahaan atau instansi punya desain yang beda-beda,” katanya saat memberikan materi mengenai “Public Outreach via Website” kepada 10 Pengadilan dengan inovasi terbaik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan yang digelar Mahkamah Agung, di Jakarta, Selasa (10/11).

Lebih lanjut, Andika mengatakan, ada sejumlah bentuk yang menarik untuk menyampaikan suatu konten dalam situs. Biasanya, dengan menggunakan media video atau gambar bergerak. Akan tetapi, ada banyak kekurangan ketika menggunakan media penyampaian konten melalui video.

Seperti, biaya untuk memproduksi satu video terbilang cukup mahal. Selain itu, video juga tidak bisa menyasar semua kalangan. Alasannya, kata Andika, karena selera setiap orang berbeda-beda. Sehingga dikhawatirkan pesan dalam konten itu tidak tersampaikan dengan baik kepada pengunjung situs.

Tags:

Berita Terkait