Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Tolak Tuntutan
Berita

Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Tolak Tuntutan

Kuasa hukum berpendapat sejak sidang pertama digelar, tidak ada pembuktian yang menunjukkan Prio adalah orang terakhir yang bertemu Tata sebelum meninggal.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi prostitusi online. BAS
Ilustrasi prostitusi online. BAS

Muhammad Prio Santoso yang diduga membunuh Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, menolak dakwaan dan tuntutan penjara 18 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan tersebut didasarkan karena dirinya menganggap tidak ada pembuktian yang dibuktikan secara utuh yang telah dilakukan oleh kliennya.

Lantaran pembuktian tidak pernah dilakukan, Ahmad Ramzy menilai tuntutan penjara 18 tahun kepada Prio harus ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Karena tidak dapat dibuktikan oleh JPU terhadap terdakwa tentang apa yang telah dituntutnya, oleh karena itu cukup alasan bagi majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan dari JPU," ujar Ramzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/11).

Menurutnya, sejak sidang pertama digelar Agustus lalu, tidak ada pembuktian apapun yang dilakukan JPU untuk menunjukkan bahwa kliennya merupakan orang terakhir yang bertemu dengan Tata sebelum meninggal. Bahkan, selama penyidikan terhadap Prio belum pernah ada pengungkapan sidik jari dan tes DNA yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran pembunuhan yang dilakukan.

"Kalau bicara hukum acara, kita buktikan secara hukum acara bisa tidak Jaksa buktikan? Jangan hanya karena pengakuan terdakwa, hukum acara dikesampingkan. Karena pengakuan, seseorang langsung dinyatakan bersalah. Ada tidak selama ini tes DNA? Tidak ada kan," ujarnya.

Dalam sidang dengan agenda pledoi dari Prio, dirinya mengaku pernah bertemu dengan Tata, berhubungan badan, dan melakukan kekerasan pada Tata pada April lalu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kematian Tata tepat setelah disiksa saat itu.

"Saya cekik korban dengan tangan saya, kemudian dia meronta-ronta. Setelah itu saya ikatan kabel pada lehernya sampai ia lemas dan tidak bergerak lagi. Saat saya lepas kabelnya, saya duga korban pingsan dan dia masih mengeluarkan nafas serta darah dari mulutnya," ujarnya.

Prio mengaku bertemu dan berhubungan badan dengan Tata Chubby pada 10 April. Namun, ia mengatakan tidak berniat membunuh Tata. Setelah menyiksa Tata karena dihina saat berhubungan badan dengannya, Prio lantas mengambil beberapa barang dan uang milik Tata. Namun, Prio mengaku mengambil barang-barang tersebut sebagai respons atas hinaan Tata kepadanya.

Prio dituntut hukuman penjara 18 tahun dari Jaksa Penuntut Umum atas perbuatannya membunuh Tata. Pembelaan yang sudah disampaikan Prio akan dijawab oleh JPU pada Senin pekan depan. Prio menangis saat membacakan pledoi sebagai tanggapan atas tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diberikan JPU kepadanya.

Untuk diketahui, Prio sempat didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 365 Ayat 1 Juncto Ayat 3 KUHP. Namun, JPU memutuskan untuk menuntut Prio berdasarkan pasal 339 sebagai dakwaan primer (utama). JPU memandang Prio melakukan pembunuhan dengan tindakan pemberatan, seperti mencoba menghilangkan barang bukti.

Bunyi Pasal 339 KUHP ialah “Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Tags:

Berita Terkait