10 Inovasi Unggulan Paparkan Produknya di Hadapan Juri
Berita

10 Inovasi Unggulan Paparkan Produknya di Hadapan Juri

Penentuan inovasi peradilan terbaik dilakukan melalui rapat pleno dewan juri bersama Ketua MA.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Para peserta inovasi peradilan dan dewan juri di gedung MA di Jakarta, Kamis (12/11). Foto: CR19
Para peserta inovasi peradilan dan dewan juri di gedung MA di Jakarta, Kamis (12/11). Foto: CR19

Ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan Mahkamah Agung 2015 hampir usai. Bertempat di ruang Wirjono Prodjodikoro, gedung Mahkamah Agung (MA) Kamis (12/11), dewan juri melakukan penilaian tahap akhir terhadap 10 inovasi unggulan. Nantinya, dari hasil penilaian ini, dewan juri akan menentukan inovasi terbaik dalam forum rapat pleno dewan juri.

“Dewan juri dipersilahkan untuk menuju ruang Pleno 1 dan 2 untuk rapat pleno dewan juri bersama dengan yang mulia, Ketua MA, Hatta Ali,” ujar Melly Affrisyah, Anggota Panitia Pelaksana Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan MA 2015.

Sesuai jadwal, hari ini dewan juri melakukan penilaian secara substansi atas presentasi dan wawancara terhadap 10 pengadilan dengan inovasi unggulan. Masing-masing peserta diberikan kesempatan untuk mempresentasikan produk inovasinya selama tujuh menit. Kemudian setelah itu, dewan juri berhak mengajukan sejumlah pertanyaan dengan diberi kesempatan kurang lebih 13 menit.

Berdasarkan pemantauan hukumonline, presentasi dan wawancara terhadap 10 inovasi unggulan berjalan lancar. Salah satunya peserta yang memaparkan presentasi adalah Pengadilan Negeri Klas IA Pekanbaru. Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru H.A.S Pudjoharsoyo secara langsung menyampaikan produk inovasinya yakni menghitung sendiri panjar perkara (E-SKUM).

Sebagai gambaran, E-SKUM merupakan inovasi dari PN Pekanbaru di mana para pencari keadilan dapat mengetahui biaya panjar perkara yang harus dibayarkan secara langsung melalui mesin yang disediakan oleh PN Pekanbaru. Pudjo menjelaskan, inovasi ini lahir karena dilatarbelakangi sistem birokrasi yang berbelit-belit hanya untuk mengetahui biaya panjar perkara.

“Ini untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan dengan ujungnya adalah terciptanya kualitas pelayanan publik di pengadilan agar proses di pengadilan dapat berjalan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” kata Pudjo.

Menanggapi pemaparan Pudjo, salah seorang dewan juri yang juga seorang Panitera MA, Soeroso Ono, mengajukan pertanyaan. “Keluhan yang sering diajukan pencari keadilan adalah sisa panjar, apakah juga tercover?”.

Tags:

Berita Terkait