Jero Wacik Kerap Terima Uang Melebihi Jatah DOM via Stafsus
Berita

Jero Wacik Kerap Terima Uang Melebihi Jatah DOM via Stafsus

Stafsus Jero tidak mengetahui berapa sebenarnya DOM yang dianggarkan APBN untuk Menteri ESDM.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jero Wacik saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Jero Wacik saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Ketut Wiryadinata mengaku beberapa kali mengantarkan uang yang diketahuinya sebagai Dana Operasional Menteri (DOM) kepada mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Padahal, uang-uang yang diantarkan Ketut itu melebih jatah DOM Jero selaku Menteri ESDM.

Ketut mengatakan, seluruh titipan DOM yang ia terima, apabila diakumulasikan berjumlah lebih dari Rp700 juta. Akan tetapi, pernah suatu waktu, dalam rentang waktu 2006-2011, saat Ketut menjadi Staf Khusus Jero yang kala itu menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata (Menbudpar), ia menerima titipan DOM Rp10 juta dari Tata Usaha Menteri bernama Siti.

Untuk uang DOM yang dititipkan kepada Ketut saat Jero menjabat Menteri ESDM, menurut Ketut, ia terima dari beberapa orang. "Yang paling sering dari Asep (Permana), Staf Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM (Waryono Karno)," katanya saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/11).

Tiap kali akan menerima titipan DOM, lanjut Ketut, Jero selalu berpesan kepada Ketut, "Tolong diterima ada titipan DOM". Bahkan, Ketut pernah dipanggil Jero ke ruangannya dan Jero berpesan agar Ketut bersiap-siap menerima titipan DOM dari Waryono. Setiap habis menerima pesan dari Jero, Waryono menghubungi Ketut.

Menurut Ketut, Waryono menyampaikan akan ada orang yang mengirimkan uang DOM untuk Jero. Setelah ada orang mengantar uang, Ketut membubuhkan tanda tangan di tanda terima. Selanjutnya, Ketut menyerahkan uang itu kepada Jero. Awalnya, Ketut menyatakan lupa rincian titipan uang DOM yang diterimanya dari Staf Waryono.

Setelah Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengingatkan, Ketut pun mengamini. "Iya saya ingat," ujarnya. Adapun rinciannya, pada 3 Mei 2012 Rp200 juta, 24 Mei 2012 Rp200 juta, 18 Juni 2012 Rp200 juta, 10 Juli 2012 Rp200 juta, 19 Juli 2012 Rp200 juta, 10 Agustus 2012 Rp200 juta dari Dwi Purwanto, 17 September 2012 Rp100 juta, dan 22 November 2012 Rp200 juta.

Tidak sampai di situ. Dalam surat dakwaan, Ketut juga menerima titipan uang sebanyak dua kali di 2013. Pertama, 4 Januari 2013, Ketut menerima titipan Rp200 juta dari Waryono melalui Arief Indarto. Kedua, 22 Februari 2013, Ketut menerima titipan Rp200 juta dari Waryono melalui Arief. Seluruh uang yang diterima Ketut sejak 2012-2013 berjumlah Rp2,6 miliar.

Tags: