Larangan Pemilih Penderita Gangguan Ingatan Digugat ke MK
Berita

Larangan Pemilih Penderita Gangguan Ingatan Digugat ke MK

Majelis meminta pemohon memperbaiki bagian legal standing dan petitum permohonan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Jenny Rosanna Damayanti selaku Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat seusai menghadiri sidang perdana pengujian UU Pilkada, Kamis (12/11) di Gedung MK. Foto: Humas MK
Jenny Rosanna Damayanti selaku Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat seusai menghadiri sidang perdana pengujian UU Pilkada, Kamis (12/11) di Gedung MK. Foto: Humas MK


“Pasal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberi jaminan kepada tiap warga negata bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum,” dalihnya.   

Menurutnya, gangguan psikososial dan disabilitas gangguan mental bukanlah jenis penyakit yang muncul terus menerus, setiap saat. Dia mengakui pengidap psikososial merupakan penyakit gejala gangguan mental dan gejala hilang ingatan. Namun, gejala-gejala tersebut bisa hilang sewaktu-waktu dan orang bersangkutan bisa normal kembali.  

Karena itu, lanjutnya, bisa saja ketika jangka waktu penetapan daftar pemilih telah selesai, pengidap penyakit psikososial atau disabilitas gangguan mental sudah sehat kembali.   “Tidak ada yang dapat memastikan kapan seseorang pengidap psikososial kambuh dan hilang gejalanya,” ujar Fadli.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK agar menghapus berlakunya pasal itu. “Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sebutnya dalam petitum permohonan.

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel I Dewa Gede Palguna menilai secara umum formalitas dan alasan-alasan permohonan sudah jelas. “Nah, soal substansi tentu nanti Mahkamah yang akan mempertimbangkan. Apakah ini nanti bagaimana nasib permohonan ini tentunya akan kita prioritaskan karena pelaksanaan pilkada sudah dekat, tetapi kita masih terikat dengan hukum acara,” kata Palguna mengingatkan.  

Hanya saja, Anggota Panel lainnya, Aswanto meminta agar pemohon memperbaiki bagian legal standing (kedudukan hukum) dan petitum permohonan. Pemohon diminta lebih mengelaborasi lagi mengenai kerugian konstitusional atau potensi kerugiannya. Selain itu, Aswanto meminta agar petitum permohonan sedikit diubah memberi keleluasaan kepada Mahkamah.

“Artinya, mungkin saja Mahkamah berpandangan ya sebenarnya norma ini bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai.. begitu,” kata Aswanto menyarankan.   
Jelang perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, sejumlah aturan main pilkada lagi-lagi dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini giliran sejumlah masyarakat sipil mempersoalkan larangan penderita gangguan ingatan atau disabilitas gangguan mental (stress) untuk memilih dalam Pilkada.  

Mereka adalah Jenny Rosanna Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat, Hj. Ariani dari Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA), dan Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Secara khusus, mereka mempersoalkan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU UU No. 8 Tahun 2015  tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).  

“Pasal itu bersifat diskriminatif dan menghilangkan hak memilih calon kepala daerah bagi warga negara yang mengidap psikososial atau disabilitas mental,” ujar salah satu kuasa hukum para pemohon, Fadli Rahmadaniel dalam sidang perdana yang diketua Wahiduddin Adams di gedung MK, Kamis (12/11).     

Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada berbunyi : “Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.”

Fadli melanjutkan larangan tersebut bersifat diskriminatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya dalam tahapan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Sekaligus menghalangi warga negara yang mengidap psikososial dan disabilitas mental untuk berpartisipasi dalam pilkada.  
Tags:

Berita Terkait