Inilah Para Pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015
Terbaru

Inilah Para Pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015

PA Kabupaten Malang berhasil ‘menggondol’ juara pertama dan juara favorit.

Oleh:
Nanda Narendra P
Bacaan 2 Menit
Ketua MA, M Hatta Ali bersama pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 di Jakarta, Jumat (13/11). Foto: CR19
Ketua MA, M Hatta Ali bersama pemenang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 di Jakarta, Jumat (13/11). Foto: CR19

Rangkaian kegiatan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 yang pertama kali diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) resmi berakhir. Sejak dibuka pada 19 Agustus 2015 lalu, tercatat 443 inovasi dari 238 pengadilan ikut serta dalam kompetisi ini. Setelah proses yang panjang mulai dari penilaian substansi, hingga verifikasi faktual sejak beberapa waktu lalu. Akhirnya, hari ini, Jumat (13/11), diumumkan para pemenang kompetisi tersebut.

Salah seorang dewan juri yang juga mantan Ketua Kamar Pembinaan MA, Widyatno Sastrohardjono, mengumumkan para pemenang kompetisi. Dari 10 inovasi unggulan se-Indonesia yang berhasil masuk pada babak final, akhirnya dewan juri bersama dengan Ketua MA, Hatta Ali, melalui rapat pleno yang digelar kemarin memutuskan para pemenang kompetisi.

“Berdasarkan penilaian dewan juri yang dilakukan pada Kamis (12/11) dengan ini menetapkan tiga besar Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 dengan empat parameter utama yakni kebaruan, kebermanfaatan, keberlanjutan, dan replikasi di lingkungan peradilan,” kata Widyatno.

Untuk juara pertama kompetisi berhasil diraih oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang dengan produk inovasinya berupa ‘Audio to Text Recording (ATR)’ dengan perolehan nilai 85,00. Lalu, juara kedua dengan produk inovasi berupa ‘Menghitung Sendiri Panjar Biaya Perkara (E-SKUM)’ dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nilai 83,31. Dan juara ketiga dengan perolehan nilai 80,91 diraih oleh PA Tanggamus dengan produk inovasi berupa ‘TanggamusMobile Court (TMC)’.

Selain berhasil menjadi yang terbaik dalam ajang ini, dengan mengantongi jumlah vote sebesar 12.170, PA Kabupaten Malang juga berhasil menyabet juara favorit versi pilhan masyarakat. Widyatno mengatakan, selain dilakukan oleh dewan juri, penilaian dalam ajang ini mengikutsertakan publik dengan melakukan voting terhadap 10 inovasi unggulan dalam situs inovasi Mahkamah Agung. “Ada dua pemilihan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, produk inovasi ATR dari PA Kabupaten Malang merupakan alat atau aplikasi yang dapat langsung mengubah suara menjadi tulisan. Tujuannya agar pembuatan berita acara dapat dilakukan dengan cepat serta dapat meningkatkan akuntabilitas dimana kemungkinan kesalahan penulisan yang dilakukan panitera pengganti dapat diminimalisir dengan alat ini.

“Ini kemenangan bersama Tim Inovasi PA Kabupaten Malang dan semoga ini bisa bermanfaat untuk seluruh lingkungan peradilan baik itu peradilan agama, negeri, atau tata usaha negara dan militer. Karena ATR bisa diterapkan tidak hanya untuk PA tapi juga bisa di semua lingkungan peradilan yang lain. Salam Inovasi!,” ujar salah seorang hakim di PA Kabupaten Malang, Ahmad Zaenal Fanani kepada hukumonline, Kamis (13/11).

Tags:

Berita Terkait