Jalani Aturan BI, Semua Pihak Perlu Konsisten Gunakan Rupiah
Berita

Jalani Aturan BI, Semua Pihak Perlu Konsisten Gunakan Rupiah

Agar Rupiah tetap kokoh, bukan hal yang berlebihan jika penegakan hukum perlu digalakan.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

[Versi Bahasa Inggris]

Mata uang merupakan salah satu simbol kedaulatan suatu Negara. Untuk itu, sudah sepatutnya masyarakat Indonesia mencintai Rupiah. Caranya mudah, dengan melakukan berbagai transaksi memakai Rupiah, bukan mata uang asing. Bank Indonesia meyakini, selain dapat menjaga kedaulatan Negara, penggunaan Rupiah bisa menjaga kestabilan perekonomian Nasional. Namun, semua itu membutuhkan konsistensi dari semua pihak. 

Bank Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, pada 31 Maret 2015. Hal ini sebagai amanat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menyusul kemudian, Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015. Dalam kebjakan ini, BI mendorong masyarakat untuk menggunakan Rupiah dalam setiap bertransaksi. 

Sejatinya, sosialisasi kewajiban penggunaan Rupiah bukan semata-mata tugas Bank Indonesia. Masyarakat, Pemerintah dan DPR harus memiliki andil agar nilai Rupiah tidak cepat lesu dihantam mata uang asing. Agar Rupiah tetap kokoh, bukan hal yang berlebihan sepertinya jika penegakan hukum perlu digalakan.   

Pasal 21 Ayat (1) menyebutkan, “Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI”.

SedangkanPasal 33 ayat (1) menyatakan, “Bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

“Saya berharap, BI beserta instansi terkait bekerjasama untuk menyadarkan penggunaan rupiah  sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional,” kata Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun. 

Sesuatu yang dijalani dengan konsisten akan menghasilkan hal yang positif. Begitu pula dengan sebuah kebijakan. Untuk itu, semua pihak harus mantap menerapkan aturan Kewajiban Penggunaan Rupiah, tak terkecuali perangkat penegakan hukum. “Pemerintah harus menegakan aturan tersebut dan BI harus konsisten menegaskan aturan tersebut,” ujar Misbakhun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait