Memotret Bingkai Hukum untuk Disabilitas
Resensi

Memotret Bingkai Hukum untuk Disabilitas

Bagi yang sering bepergian melewati bandara, mal, atau gedung-gedung publik, layanan untuk orang-orang yang mengalami kekurangan fisik tertentu sudah biasa terlihat.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Tempat dan gedung-gedung pelayanan publik memang punya kewajiban untuk menyediakan fasilitas untuk kaum disabilitas. Di Indonesia, kewajiban itu tertuang dalam banyak peraturan perundang-undangan yang tersebar. Sebarannya pun dalam beragam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena itu, tak mudah mengumpulkan (kodifikasi) aturan hukum bagi kaum disabilitas.

Tim peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencoba melakukan pengumpulan peraturan dimaksud. Tim peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi, Estu Dyah Arifianti, M. Faiz Azis, Putri Bilqish, dan Abi Marutama, telah menganalisis 114 peraturan perundang-undangan di 19 sektor. Mulai dari dari politik, kepegawaian, sosial, hingga pajak.

Hasil kajian tim peneliti PSHK itulah yang kemudian dibukukan dengan judul Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia (2015). Kajian ini perlu dipandang sebagai sumbangan pemikiran PSHK untuk penguatan kerangka hukum perlindungan kaum disabilitas di Indonesia. Terutama dalam kaitannya dengan pengabaian hak-hak asasi asasi kaum disabilitas (hal. 2) semisal hak mendapatkan pekerjaan.  

JudulMenuju Indonesia Ramah Disabilitas, Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia.
Penulis Fajri Nursyamsi dkk.
Cet-1 2015
Halalam xii + 130
Penerbit PSHK, Jakarta

Kajian ini, meskipun berlabel ‘kerangka hukum’, terasa penting karena beberapa hal. Pertama, UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dianggap sudah tidak pas; sudah tidak relevan dalam konteks sosiologis, yuridis, dan filosofis (hal. 4). Kedua, kajian ini mendorong perubahan cara pandang atau pendekatan yang dipakai melihat penyandang disabilitas. Selama ini penyusun kebijakan lebih menempatkan isu disabilitas dalam kacamata charity based meskipun ada pengakuan tentang HAM. Kaum disabilitas dianggap sebagai kaum yang tidak beruntung dan tidak mampu bersaing. Cara pandang ini perlu diubah menjadi right based dengan pendekatan sosial (hal. 119).

Perubahan cara pandang itu tak lepas dari pergeseran paradigma dalam kaidah hukum internasional. Sejak 2006, negara-negara di dunia sudah terikat pada Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD). Indonesia pun sudah meratifikasi Konvensi ini dengan UU No. 19 Tahun 2011. Ratifikasi ini menunjukkan komitmen Indonesia secara yuridis formal ‘untuk mengambil segala upaya dalam mewujudkan secara optimal segala bentuk nilai kehormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas’ (hal. 5).

PSHK sebenarnya sudah lama menggeluti isu-isu hukum penyandang disabilitas, dan melakukan kajian intensif sejak 2012 silam. Tak hanya melakukan kajian, tim peneliti lembaga ini sudah ikut melakukan advokasi revisi UU No. 4 Tahun 1997.

Buku ini memang lebih menggambarkan kerangka hukum ketimbang pengalaman-pengalaman advokasi. Di dalamnya kita akan mendapati list 114 peraturan perundang-undangan yang relevan. Cuma, melihat kerangka hukum tak bisa semata-mata pada perundang-undangan formal. Kita perlu melihat bagaimana hakim memutuskan sengketa, bagaimana pengelola maskapai membuat pedoman-pedoman pelayanan bagi penyandang disabilitas, dan melihat ‘kerangka’ lain dalam di luar teks UU, PP, Perpres, atau Perda. Jika realitas di lapangan itu dimasukkan ke dalam buku setebal 130 halaman ini niscaya pembaca akan dapat gambaran yang lebih utuh.

Bagaimanapun, buku ini penting bagi banyak kalangan. Para pengambil keputusan, akademisi, lembaga-lembaga advokasi, dan peneliti. Apalagi buku ini membandingkan kerangka hukum sejenis di sejumlah negara.

Kerja tim peneliti akan lebih bermakna lagi jika naskah ini tidak hanya dalam bentuk buku, tetapi juga bentuk lain yang sesuai dengan kebutuhan para penyandang disabilitas. Bukankah para penyandang disabilitas juga perlu –bahkan mungkin lebih perlu -- memahami kerangka hukum itu? Inilah pertanyaan yang mungkin muncul saat menyelami halaman per halaman buku ini.

Selamat membaca…
Tags:

Berita Terkait