Zak Yacoob, Hakim Tuna Netra Pemimpin People’s Tribunal 1965
Laporan Khusus

Zak Yacoob, Hakim Tuna Netra Pemimpin People’s Tribunal 1965

Dia bisa mengalahkan kebutaan dengan kecerdasannya.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Zak Yacoob. Foto: ndabaonline.ukzn.ac.za
Zak Yacoob. Foto: ndabaonline.ukzn.ac.za
Majelis hakim International People’s Tribunal (IPT) 1965 telah menjatuhkan putusan sela yang menyatakan bahwa ada kejahatan kemanusiaan di Indonesia pada 1965. Adalah Zak Yacoob, sang ketua majelis yang membacakan putusan itu.

Zak Yacoob membacakannya dengan huruf braille. Maklum, sang ketua majelis mengalami kebutaan sejak bayi. Lalu, siapakah sebenarnya Zak Yacoob?

Nama aslinya adalah Zakeria Mohammad Yacoob. Pria ini adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Afrika Selatan.

Advokat senior Todung Mulya Lubis yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) di sidang IPT 1965 ini punya kesan tersendiri terhadap Zak Yacoob. “Dia sangat dihormati oleh masyarakat internasional. Dia bisa mengalahkan kebutaan dengan kecerdasaannya,” sebutnya dalam sebuah diskusi di Den Haag, Belanda, Sabtu (14/11).

“Dia buta sejak usia 16 bulan. DIa diangkat menjadi hakim konstitusi oleh Nelson Mandela,” tuturnya lagi.

Dikutip dari website resmi MK Afsel, Zak Yacoob memang mengalami kebutaan sejak usia 16 bulan karena penyakit meningitis. Pria yang lahir pada 1948 ini menghabiskan hampir seluruh hidupnya di Durban, Afrika Selatan. Dia telah menikah dan memperoleh dua anak yang sudah beranjak dewasa.

Yacoob bersekolah di Durban’s Artur Blaxall School yang dikhususkan untuk tuna netra pada 1956 hingga 1966. Lalu, pada 1967 hingga 1969, Ia belajar bahasa Inggris dan hukum perdata di University College, Durban (sekarang sudah berganti nama menjadi University of Durban-Westville/UDW).

Di kampus yang sama pula, Yacoob meraih gelar sarjana hukumnya pada 1972. Selama kuliah, Yacoob dikenal mengikuti berbagai kegiatan organisasi di kampusnya.

Lulus kuliah, Yacoob terjun ke dunia praktisi hukum. Ia diangkat sebagai advokat oleh Mahkamah Agung di Provinsi Natal, Afsel pada 1973. Ia pun bekerja sebagai junor counsel sejak saat itu hingga 1991. Hingga akhirnya, pada 1998, Yacoob terpilih sebagai salah seorang hakim MK Afsel.

Keterlibatan Yacoob di IPT 1965 berawal dari rekomendasi mantan koleganya di MK Afsel. Panitia Penyelenggara IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana mengaku awalnya ia meminta kesediaan seorang hakim MK Afsel yang masih aktif untuk ikut serta di IPT 1965. Namun, sang hakim menolak karena jadwal IPT 1965 bersamaan dengan jadwalnya sidang di MK Afsel.

Lalu, hakim tersebut merekomendasikan Yacoob. Nursyahbani pun langsung menghubungi Yacoob yang disanggupi kesediaan yang bersangkutan, hingga akhirnya dia diberi kepercayaan untuk memimpin sidang IPT 1965 sebagai ketua majelis hakim.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, selain Zak Yacoob, terdapat enam hakim lainnya yang terlibat dalam IPT 1965. Mereka antara lain Sir Geoffrey Nice, Helen Jarvis,Shadi Sadr, John Gittings, Cees Flinterman, dan Mireille Fanon Mendes France.
Tags:

Berita Terkait