Belum Jalankan Kewajiban Divestasi, Freeport Kena Tegur
Berita

Belum Jalankan Kewajiban Divestasi, Freeport Kena Tegur

Pemerintah targetkan pelaksanaan divestasi selesai tahun ini. Jika tidak, Freeport akan diberikan sanksi tegas.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Pertambangan Freeport. Foto: ADY
Pertambangan Freeport. Foto: ADY

[Versi Bahasa Inggris]

Hingga saat ini PT Freeport Indonesia belum juga menjalankan kewajibannya melakukan divestasi saham. Padahal, seharusnya sejak tanggal 14 Oktober lalu Freeport sudah mulai melakukan penawaran divestasi. Hal tersebut merupakan salah satu syarat jika Freeport ingin melakukan renegosiasi kontrak karya.

Sebagaimana diketahui, UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba mengatur bahwa perusahaan pertambangan asing wajib melakukan divestasi saham. Menurut Pasal 112 ayat 1, kewajiban itu harus dipenuhi setelah perusahaan berproduksi lima tahun di Indonesia. Menurut perhitungan, saham yang harus didivestasikan oleh Freeport adalah 10,64%.

Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Heriyanto, secara filosofis divestasi memiliki arti penting. Sebab, kebijakan itu dimaksudkan agar pemerintah mendapat setoran deviden. Hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi bahwa sumber daya alam harus dimiliki dan dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. 

Nyatanya, hingga kini Freeport belum memenuhi kewajiban undang-undang itu. Akibatnya, pemerintah pun mengambil sikap. Menurut Heriyanto, pihak Kementerian ESDM telah memberikan teguran kepada Freeport.

“Kami sudah melayangkan surat yang mengingatkan Freeport untuk segera memenuhi kewajiban itu,” kata Heriyanto di kantornya, Rabu (18/11).

Menurut Heriyanto, pemerintah telah memberikan batas waktu kepada Freeport untuk melaksanakan kewajiban divestasi. Ia menegaskan, pelaksanaan divestasi Freeport harus selesai tahun 2015 ini. Jika tidak, menurutnya pemerintah tak segan untuk memberikan sanksi tegas. "Harus selesai tahun ini," tegasnya.

Heriyanto pun menjelaskan perihal keterlambatan pemenuhan kewajiban divestasi Freeport. Menurutnya, sampai saat ini belum mencapai belum ada skema perhitungan nilai saham dalam kewajiban divestasi yang disepakati oleh pemerintah dan perusahaan asal Amerika Serikat itu. Menurutnya hal tersebut menyangkut perhitungan cadangan dalam nilai divestasi.

Tags:

Berita Terkait