18 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float
Berita

18 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float

Aturan ini harus sudah terpenuhi oleh seluruh emiten pada 31 Januari 2016.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat dari 571 perusahaan terbuka atau emiten, sebanyak 18 emiten yang belum memenuhi aturan batas minimum saham publik beredar atau free float sebesar 7,5 persen dari total saham yang diterbitkan.

"Dari total 571 emiten tinggal 18 emiten yang tercatat di BEI belum memenuhi aturan free float," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Kamis (19/11).

Ia mengemukakan, peraturan mengenai jumlah saham yang beredar di publik itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Emiten.

Menurut Samsul, salah satu pokok dalam perubahan peraturan itu adalah free float minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. Dan jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.

"Seharusnya tidak terlalu susah memenuhi aturan itu, tinggal dijual atau dipecah sahamnya (stock split). Peraturan itu akan berlaku pada 31 Januari 2016," kata Samsul.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini, mengatakan bahwa otoritas bursa tidak beniat merevisi tenggat waktu pemenuhan aturan jumlah saham yang beredar di publik karena seluruh emiten sudah berkomitmen untuk memenuhi ketentuan itu.

Atas dasar itu, BEI tengah menunggu realisasi komitmen para emiten hingga tenggat waktu dalam peraturan. "Sekarang tunggu realisasinya hingga batas waktu Januari 2016," kata Hamdi.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengatakan bahwa sebagian emiten sudah melakukan upaya untuk memenuhi aturan itu melalui beberapa langkah. Mulai dari melaksanakan penerbitan saham terbatas (right issue) hingga pemecahan nilai saham (stock split).

Ia menambahkan, bahwa peraturan itu diharapkan memberi kontribusi terhadap asumsi rata-rata nilai transaksi saham harian dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) pada 2016 yang sebesar Rp7 triliun. Angka tersebut, meningkat dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp6 triliun.

Sebelumnya, Self Regulatory Organization (SRO) meluncurkan program Gerakan Cinta (Genta) Pasar Modal. Program ini dinilai sejalan dengan aturan peningkatan free float atau jumlah saham yang beredar di publik. Tujuan peluncuran program ini untuk meningkatkan jumlah saham yang beredar.

Tags:

Berita Terkait