Daniel Sparringa Akui Terima Uang Operasional dari Jero Wacik
Berita

Daniel Sparringa Akui Terima Uang Operasional dari Jero Wacik

Jero membantah mengetahui pemberian uang ke Daniel Sparringa.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Daniel sSparringa (kedua dari kanan) saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11). Foto: NOV
Daniel sSparringa (kedua dari kanan) saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11). Foto: NOV

Mantan Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Komunikasi Politik era Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa mengaku menerima uang bantuan operasional dari Jero Wacik yang kala itu menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu disampaikan Daniel saat bersaksi dalam sidang perkara Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11).

Daniel menyatakan dirinya bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto sekitar September 2011. Ia menyampaikan kepada Djoko bahwa SKP Bidang Komunikasi Politik hanya memiliki anggaran sekitar Rp1,4 miliar dalam APBN. Ia membutuhkan dana operasional, seperti untuk bantuan lembur staf di lingkungan SKP.

"Pak Djoko bilang sudah menyampaikan kepada Pak Jero Wacik dan Pak Jero menyatakan bersedia membantu. Setelah itu, sekitar satu bulan, pada suatu kesempatan di kantor Kepresidenan, Pak Jero menghampiri saya. Pak Jero mengatakan, 'Iya, saya diajak bicara oleh Pak Djoko' dan Pak Jero bilang akan membantu," katanya.

Sampai akhirnya ada seseorang dari Kementerian ESDM bernama Atena Falahti menelepon Daniel untuk memperkenalkan diri. Daniel mengungkapkan, ketika itu, Atena menyampaikan bahwa ada titipan dari Jero. Kemudian, Daniel mempersilakan Atena datang ke kantor SKP dan meminta stafnya, Reza Akbar untuk menemui Atena.

Menurut Daniel, penerimaan pertama berjumlah Rp25 juta. Penerimaan berlangsung rutin setiap bulan sejak November 2011 hingga Juli 2013. Beberapa kali penerimaan berikutnya masih berjumlah Rp25 juta, hingga ada penambahan bertahap menjadi Rp30 juta dan Rp40 juta, sehingga apabila diakumulasikan seluruhnya berjumlah sekitar Rp637 juta.

Namun, dalam perjalanan, Daniel menerima keluhan dari Atena yang merasa tidak senang dengan proses pengantaran uang ke kantor SKP. Atena meminta izin agar uang-uang titipan itu tidak lagi diantar ke kantor SKP, melainkan diambil ke kantor Kementerian ESDM. Alhasil, Daniel memerintahkan Dulhadi untuk  mengambil uang ke kantor ESDM.

Setiap kali ada pemberian uang dari Kementerian ESDM, Daniel memerintahkan stafnya, Nur Hasyim untuk mengelola dan melakukan pencatatan. Uang-uang itu digunakan untuk pelaksanaan kegiatan operasional di SKP Bidang Komunikasi Politik. Hingga suatu saat, pemberian uang dari Kementerian ESDM kerap molor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait