Menteri Agraria: Kepemilikan Properti oleh WNA Dibatasi
Berita

Menteri Agraria: Kepemilikan Properti oleh WNA Dibatasi

Mulai dari lokasi strategis, kepemilikan apartemen hingga pembatasan unit dan jangka waktu kepemilikan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.  Foto: RES
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan. Foto: RES

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kepemilikan hak pakai warga negara asing (WNA) dibatasi pada lokasi strategis.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing dan Peraturan Menteri Negara/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.

"WNA tidak boleh menyewa ataupun membeli lokasi strategis seperti tempat wisata, termasuk menyewa bangunan 'second', kecuali kalau membangun baru," kata Ferry di sela-sela kongres Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) XXII di Makassar, Jumat (20/11).

Dalam regulasi itu, lanjut Ferry, selain diatur masa kepemilikan, juga nilai properti yang dapat dimiliki WNA. Sebagai gambaran, untuk harga properti seperti apartemen yang dapat dimiliki oleh WNA dibatasi hanya yang harganya Rp5 miliar hingga Rp10 miliar saja.

Pembatasan termasuk untuk kepemilikan satu unit atau paling banyak dua unit yang boleh dimiliki orang asing dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Kemudian diperbaharui selama 30 tahun, sehingga total waktunya 80 tahun.

Sedang hak pakai bagi WNA untuk rumah hunian dibatasi satu unit saja dengan jangka kepemilikan hak pakai 25 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun, sehingga total waktunya adalah 50 tahun. "Apabila WNA yang memiliki properti meninggal dunia, maka dapat diwariskan kepada ahli warisnya," katanya.

Menyinggung mengenai ada calon bupati/walikota yang memanfaatkan kampanye sertifikat tanah gratis kepada calon pemilih, Ferry mengatakan, itu sah-sah saja."Justru itu akan membantu masyarakat jika memang terpilih dan dapat mewujudkan janjinya. Kan sebenarnya memang pemerintah juga menyiapkan sertifikat tanah gratis melalui Prona," katanya.

Selain itu, Ferry mengatakan, kebijakan pemerintah dalam regulasi kepemilikan properti bagi WNA dapat merangsang penambahan devisa."Dengan adanya kebijakan itu, diharapkan dapat mengalir dana dari luar negeri ke Indonesia (devisa) sepanjang WNA memenuhi persyaratannya," katanya.

Ia mengatakan, peraturan tersebut juga memberikan manfaat lebih pada pembangunan nasional. "Bagi WNA yang memiliki properti di Indonesia itu hanya memiliki hak pakai dengan beberapa syarat seperti WNA itu kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional," katanya.

Selain Ferry, dalam Pra Kongres XXII PP INI di Makassar itu, juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Kegiatan tersebut dihadiri sedikitnya 800 orang perwakilan notaris dari 34 provinsi di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait