Ini Empat Kelemahan Nikah Beda Agama
Berita

Ini Empat Kelemahan Nikah Beda Agama

Dilihat dari perspektif psikologis dan sosiologis.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Bedah buku ”Tanya Jawab Tentang Nikah Beda Agama Menurut Hukum di Indonesia” di Yogyakarta, Jumat (27/11). Foto: NNP
Bedah buku ”Tanya Jawab Tentang Nikah Beda Agama Menurut Hukum di Indonesia” di Yogyakarta, Jumat (27/11). Foto: NNP
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai syarat sahnya perkawinan terkait nikah beda agama sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu menyusul diajukannya permohonan judicial review yang diajukan sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UI mengenai syarat sahnya perkawinan berkaitan dengan keabsahan nikah beda agama.

Ketika itu, hakim konstitusi berpandangan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak bertentangan dengan konstitusi, yakni Pasal 28J UUD 1945. Sehingga, permohonan tersebut ’kandas’. Salah satu alasannya karena perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga dari aspek spiritual dan sosial.

Bukan hanya itu, pernikahan dengan lata berlakang agama yang berbeda memicu sejumlah kelemahan. Hal itu yang mengemuka dalam bedah bukuTanya Jawab Tentang Nikah Beda Agama Menurut Hukum di Indonesia” yang digelar di Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (27/11).

Dalam kegiatan bedah buku ini, Dosen Prodi Filsafat Agama Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam Fahruddin Faiz menyebutkan paling tidak ada empat hal yang menjadi kelemahan ketika pernikahan beda agama tetap dilangsungkan. Kelemahan yang pertama adalah perasaan dan suasana yang tidak nyaman hidup bersama dengan orang yang menurut kita ‘salah’.

Permasalahan tidak nyaman itu diakui atau tidak, kata Faiz, lantaran pasangan yang akhirnya menikah itu tetap mempertahankan agama sebagai kepercayaan masing-masing. Hal ini bisa berdampak pada keharmonisan keluarga. Sebab, tujuan menikah salah satunya karena ingin membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Bagi pasangan yang beda agama tersebut, berpotensi hidup bersama tanpa dibarengi dengan kenyamanan. Alasannya karena keduanya masih merasa bahwa agama yang dianut masing-masing sama-sama benar. Sehingga, keduanya tetap mempertahankan agama yang dipercayanya masing-masing.

”Yang pertama menimbulkan ketidaknyamanan, diakui atau tidak karena hidup bersama orang yang menurut kita ‘salah’,” kata Faiz.

Lebih lanjut, ia mencoba memberi gambaran tentang ketidaknyaman itu dengan pernyataan ”Apakah kita akan merasa nyaman ketika habiskan hidup dengan orang yang kita anggap keliru?”. Jawabnya, kata Faiz, menghabiskan hidup dengan orang yang kita anggap keliru, --dalam hal ini karena perbedaan agama sebagai kepercayaan—sangat tidak nyaman.  

Menurutnya, ketidaknyaman itu juga akan berdampak pada hal lain, yakni memunculkan perasaan saling curiga. Misalnya, ketika salah satu pasangan melakukan hal-hal yang baik dengan alasan karena dianjurkan oleh ajaran agamanya. Hal itu menimbulkan potensi anggapan yang muncul dari pasangan bahwa ada ‘upaya lain’ di balik tindakan baik pasangan tersebut.

“Yang kedua, rasa tidak aman. Jangan-jangan dia berusaha menarikku (membuat tertarik,- red) terhadap agamanya,” tambahnya.

Kelemahan lainnya, kata Faiz, adalah berkaitan dengan anak hasil pernikahan beda agama. Terlepas dari perspektif hukum positif di Indonesia, bahwa nikah beda agama dilihat dari perspektif sosioligis juga menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak. Menurutnya, anak dari hasil pernikahan beda agama mesti pandai membatasi diri ketika berbincang dalam satu keluarga.

Terutama dalam ketika berbincang mengenai hal yang bersinggungan dengan kepercayaan orang tuanya. Meskipun ketika telah dewasa dan cakap hukum anak berhak memilih sendiri agama sebagai kepercayaannya. Namun, kondisi yang terjadi di lapangan tidak bisa dipungkiri bahwa ada hal yang mesti dijaga oleh anak dalam suatu ‘keluarga yang plural’.

Sehingga, kata Faiz secara tidak langsung hal itu berdampak kepada perasaan yang tidak nyaman secara kehidupan sosial. Sebab, dalam budaya masyarakat tertentu di Indonesia, keadaan seperti itu seringkali menjadi ’sasaran pandang’ oleh masyarakat. “Yang ketiga, rasa tidak nyaman secara sosial karena selalu menjadi sasaran pandang masyarakat. Dimana, seperti Pemikiran Jean-Paul Sartre, orang lain menjadi ‘neraka’,” paparnya.

Hal lain yang menjadi kelemahan dari nikah beda agama bagi pasangan adalah perasaan tidak rela. Masih berkaitan dengan anak hasil pernikahan beda agama, dikatakan Faiz, bahwa pasangan nikah beda agama punya berpotensi memunculkan perasaan khawatir jika anaknya suatu saat akan mengikuti atau tertarik dengan agama yang dianut pasangan.

“Yang keempat, rasa tidak rela dan was-was. Diakui atau tidak, jangan-jangan anak-anaknya besok ikut atau tertarik agamanya,” lanjutnya.

Meski begitu, ada dampak positif yang muncul dari anak tersebut, yakni sifat dan sikap toleransi yang tinggi. Rutinitas dan keadaan dalam keluarga anak tersebut mulai dari usia dini hingga dewasa mau tidak mau ‘memaksa’ mereka untuk bersikap toleransi. ”Tapi kelebihannya adalah bisa latihan bertoleransi,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Manajer Klinik dan Penerbitan Hukumonline, Imam Hadi Wibowo, mengatakan, nikah beda agama dari sisi hukum juga menimbulkan sejumlah permasalahan. Terlepas dari ajaran agama masing-masing, bahwa pengaturan nikah beda agama di Indonesia masih belum tegas diatur.

Sebagai contoh, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan kepercayaannya. Sementara Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan dilarang jika aturan agama melarang serta peraturan lain yang berlaku.

“Risiko hukum kawin beda agama antara lain terkait keabsahan perkawinan, pencatatan perkawinan, status anak, perceraian, hingga permasalahan terkait dengan waris,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait