7 Januari 2016, Tanggal Penting dalam Sengketa Pilkada
Berita

7 Januari 2016, Tanggal Penting dalam Sengketa Pilkada

MK mengerahkan seluruh SDM yang ada di Kepaniteraan dan ekretariat Jenderal.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana pemungutan suara Pilkada. Foto: SGP (Ilustrasi)
Suasana pemungutan suara Pilkada. Foto: SGP (Ilustrasi)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk menangani gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang. Kesiapan ini menyangkut sumber daya manusia (SDM) dan sejumlah instrumen peraturan perundang-undangan terkait prosedur penyelesaian sengketa dan perselisihan calon tunggal dalam Pilkada. Termasuk merevisi jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada selama 45 hari kerja.

Sesuai jadwal, MK mulai membuka pendaftaran gugatan sengketa pilkada serentak tiga hari (3x24 jam) setelah penetapan hasil pilkada secara nasional yang diperkirakan diumumkan KPU pada 18-19 Desember 2015. Dengan begitu, diperkirakan MK menyidangkan perkara sengketa pilkada serentak mulai 7 Januari 2016 mendatang setelah memverifikasi perkara pilkada yang masuk.

“Kami agendakan persidangan sengketa pilkada pada 7 Januari. Sebelumnya kita akan melakukan gelar (verifikasi, red) perkara,” ujar Ketua MK Arief Hidayat usai membuka acaraShort Course bagi 13 Negara Anggota Asosiasi MK se-Asia dan Lembaga Sejenis ini di Aula Gedung MK, Selasa (01/12).

Arief melanjutkan proses persidangan akan dibagi dalam tiga majelis panel yang masing-masing menangani 100-an perkara. Setiap majelis panelakan melaporkan permohonan sengketa dalam rapat permusyawaratan hakim yang berjumlah 9 hakim konstitusi. Namun setiap sengketa yang diperiksa tetap diputus oleh Sembilan hakim konstitusi.

“Hakim konstitusi yang jumlahnya Sembilan orang. Kita bagi tiga panel, sehingga masing-masing panel menangani perkara yang porsinya seimbang. Diperkirakan, seluruh proses persidangan selesai pada 7 Maret 2016. Setelah itu, kita kembali melanjutkan pemeriksaan perkara pengujian undang-undang,” kata Arief.

Untuk mendukung suksesnya agenda ini, pihaknya mengerahkan seluruh SDM yang ada di kepaniteraan dan sekretariat jenderal MK yang jumlahnya sekitar 250 pegawai. “Para pegawai ini akan terlibat mulai dari pendaftaran sengketa pilkada hingga penyelesaian sengketa,” katanya.

Sebelumnya, MK sendiri memperkirakan ada sekitar 300-an perkara yang lolos verifikasi berkas dari 269 Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk tiga daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupatan Timor Tengah Utara.

Proses persidangan akan dibagi tiga majelis panel yang masing-masing menangani 100-an perkara dengan jangka waktu penyelesaian pilkada dibatasi selama 45 hari kerja sejak permohonan didaftarkan.Sebab, tak tertutup kemungkinan pasangan calon lebih dari satu, gugatan sengketa pilkada bisa lebih dari satu pemohon.

MK juga telah mengeluarkan Peraturan MK No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Perselisihan Calon Tunggal dalam Pilkada. Beleid ini telah memberi legal standing terhadap pasangan calon tunggal dan lembaga pemantau pemilu dan telah sudah disimulasikan dalam hal hanya ada satu pasangan calon. 
Tags:

Berita Terkait