Komisi Yudisial Dua Negara Kerjasama Kapasitas Hakim
Berita

Komisi Yudisial Dua Negara Kerjasama Kapasitas Hakim

New South Wales berharap nota kesepahaman ini menghasilkan kerangka kerjasama yang lebih baik.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Komisi Yudisial Dua Negara Kerjasama Kapasitas Hakim
Hukumonline
Sempat tertunda akibat kasus eksekusi mati Bali Nine, akhirnya Komisi Yudisial RI bersama Judicial Commission of New South Wales secara resmi menandatangani memorandum of understanding (nota kesepahaman). Nota kesepahaman ini fokus pada kerjasama berbagai program kegiatan dalam upaya meningkatkan kapasitas hakim dan penguatan kelembagaan.

“Meski sempat tertunda, kerjasama yang kita tanda tangani hari ini sebenarnya kelanjutan hubungan yang sudah terbangun hampir 10 tahun,” ujar Ketua KY Suparman Marzuki usai menandatangani nota kesepahaman di gedung KY, Rabu (02/12). Penandantangan nota kesepahaman ini dilakukan Sekjen KY Danang Wijayanto dan Chief Executive (Sekjen KY) New South Wales Ernie Schmatt.

Danang mengakui penandatanganan nota kesepahaman ini sempat tertunda yang seharusnya dilakukan awal tahun ini. Namun, kerjasama ini urung dilakukan lantaran hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia sempat memanas sehubungan dengan eksekusi mati dua warga Australia yang tergabung dalam kelompok Bali Nine.

“Kerjasama ini sempat tertunda karena masalah hubungan kedua negara adalah wajar. KY RI dan KY New South Wales adalah bagian dari kedua negara. Bagaimanapun kita harus menghormati dan memahami penundaan ini,” ujar Suparman.

Suparman melanjutkan keberadaan Judicial Commission of New South Wales sebenarnya salah satu referensi penting bagi KY Indonesia. KY negara bagian Australia ini sudah berdiri sejak 1987. “Sejak KY Indonesia terbentuk 2005, selama ini kita banyak belajar dari KY New South Wales hampir 10 tahun ini,” kata Suparman.

Dijelaskan Suparman, kerjasama ini difokuskan pada pengembangan pendidikan dan pelatihan hukum serta penanganan pengaduan masyarakat dalam upaya peningkatan dan penguatan kapasitas hakim. Lingkupnya, pertukaran informasi kelembagaan melalui teknologi informasi; penyelenggaraan pelatihan, seminar, penelitian secara bersama-sama. “KY New South Wales, sudah memiliki sistem teknologi informasi yang bagus dan canggih”.

Dalam hal pengawasan hakim, kedua lembaga ini belum menjajaki kerjasama ke arah itu. Sebab, dalam pengawasan hal, kedua lembaga memiliki kewenangan yang agak berbeda. “Kita lebih bekerjasama membangun penguatan capacity building khususnya KY RI,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Politik dan Diplomasi Kedubes Australia untuk RI, Bradley Armstrong mengakui sejak lama KY Indonesia dan KY New South Wales sudah memiliki hubungan yang kuat. Nota kesepahaman ini juga bagian penting dari hubungan bilateral kedua negara yang sudah terjalin selama 70 tahun. “Saya berharap nota kesepahaman ini menghasilkan kerangka kerjasama yang lebih baik,” kata Bradley.

Ernie Schmatt menambahkan meski KY Indonesia dan KY New South Wales memiliki sistem hukum yang berbeda. Namun, ada beberapa hal yang bisa digunakan KY Indonesia dalam upaya peningkatan kapasitas hakim. Seperti, buku pedoman hakim yang disebut bengbook, pendidikan dan pelatihan dengan media teknologi informasi.

“Ada mandat meningkatkan kapasitas hakim kedua lembaga dengan memberi pendidikan pelatihan, ternyata kita bisa menerapkan metode yang sama,” kata Ernie.

Dia menambahkan kesamaaan tugas dan kewenangan KY Indonesia dan KY New South Wales terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perilaku hakim dan kemudian melakukan investigasi. “Jadi, konteks pengawasan hakim dilakukan ketika ada laporan pengaduan. Lewat Parlemen seorang hakim bisa dipecat setelah ada rekomendasi Judicial Commission sesuai hasil investigasi,” katanya.
Tags:

Berita Terkait