Jelang MEA, ASEAN Rumuskan Rencana Kerja Pemberantasan Narkoba
Aktual

Jelang MEA, ASEAN Rumuskan Rencana Kerja Pemberantasan Narkoba

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Jelang MEA, ASEAN Rumuskan Rencana Kerja Pemberantasan Narkoba
Hukumonline
Sejumlah negara ASEAN mengadakan pertemuan guna merumuskan Rencana Kerja ASEAN Tahun 2016 - 2025 di bidang pemberantasan peredaran gelap narkotika, rehabilitasi, dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, di Nusa Dua, Bali, pada 2 - 3 Desember 2015.

Dari siaran pers Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu, menyebutkan ASEAN Work Plan on Combating Illicit Drug Production, Trafficking, and Use yang menjadi acuan kerja negara-negara ASEAN dalam penanganan narkotika pada 2009 - 2015 akan segera berakhir masa berlakunya, sehingga perlu disusun kerangka kerja ASEAN yang baru dan sesuai dengan kondisi negara ASEAN saat ini yang tengah menghadapi tantangan peredaran gelap narkotika yang lebih masif pascamemasuki ASEAN Community pada awal Januari 2015.

Oleh karena itu, sejumlah negara kawasan ASEAN kembali berkumpul untuk merumuskan sebuah Draft Rencana Kerja ASEAN Tahun 2016 - 2025 di bidang Drug Trafficking, Rehabilitation, dan Prevention. Draft ini nantinya akan digunakan sebagai pedoman negara-negara ASEAN dalam melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dengan tersusunnya draft ASEAN Work Plan On Securing Asean Community Against Illicit Drugs 2016-2025, maka negara-negara di ASEAN akan melakukan harmonisasi dalam upaya pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi narkotika.

Pertemuan ini dihadiri oleh Perwakilan Badan Narkotika di negara-negara anggota ASEAN, ASEAN Sekretariat, Perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, dan Polda Bali.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini ASEAN memasuki fase ASEAN Community dimulai pada 31 Desember 2015. Pada masa itu diperkirakan perdagangan dan peredaran narkotika yang menjadi ancaman terbesar bagi negara-negara di dunia akan lebih dahsyat dari biasanya sehingga diperlukan kebijakan dan strategi jitu guna menghadapi kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara tersebut.

Negara-negara ASEAN telah bertekad memberantas permasalahan narkotika melalui berbagai pertemuan yang digagas sejak tahun 1972. Dari pertemuan-pertemuan tersebut dibentuk beberapa komite, salah satunya ASEAN Senior Official on Drug Matters (ASOD) yang fokus dalam menangani permasalahan peredaran gelap narkotika. Berbagai upaya dan tindakan telah diambil dalam menangani permasalahan narkotika, seperti pendidikan dan pelatihan di bidang obat-obatan, rehabilitasi, pertukaran data dan informasi di bidang penegakan hukum dan tren perdagangan Narkotika, modus operandi, serta penelitian, termasuk program pengembangan alternatif dari penanaman tumbuhan ilegal.
Tags: