Ini Kemudahan PKL dalam Paket Kebijakan Jilid VII
Berita

Ini Kemudahan PKL dalam Paket Kebijakan Jilid VII

PKL yang berjualan di atas tanah negara bisa memperoleh HGB selama lima tahun.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: Sgp
Ilustrasi. Foto: Sgp
Akhir pekan lalu, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII. Selain terkait industri padat karya, paket kebijakan tersebut juga memberikan kemudahan dari sektor agraria atau pertanahan. Kemudahan ini berkaitan dengan nasib para pedagang kaki lima (PKL).

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kemudahan itu berkaitan dengan PKL yang berjualan di atas tanah negara. Rencananya, para PKL tersebut akan diberikan fasilitas sertifikat untuk tempat ia berjualan.

“Jadi seluruh pedagang kaki lima yang ada di dalam kawasan penataan yang dilakukan oleh permintaan pemerintah daerah maka setelah keluar izin penempatannya, kami datang mengukur kiosnya, berapa dan kita keluarkan HGB (Hak Guna Bangunan)-nya untuk 5 tahun,” kata Ferry.

Menurutnya, HGB tersebut bisa dijadikan agunan ke pihak perbankan atau otoritas lainnya sehingga PKL bisa memperoleh kredit usaha rakyat (KUR) atau pinjaman lainnya. Pinjaman atau kredit itu bisa menjadi modal tambahan bagi PKL dalam memperluas usahanya.

“Jadi ini adalah pendayagunaan tanah negara untuk kaki lima. Jadi pemberian Hak Guna Bangunan bagi pedagang kaki lima dalam kawasan penataan yang dilakukan permintaan daerah untuk jangka waktu 5 tahun,” terang Ferry.

Ferry berharap kepemilikan HGB yang bisa diagunkan itu akan menambah modal bagi PKL, dan menambah ketenangan bagi mereka. Menurutnya, sampai saat ini sudah terdaftar 34 daerah di tanah air yang siap memberikan HGB bagi PKL ini, yang programnya akan di launching di mulai di Banten pada Desember ini.

Sedangkan terkait industri padat karya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, akan ada perubahan peraturan pemerintah (PP). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pada industri-industri tertentu yang khusus, seperti merepresentasikan karyawan atau sumber daya manusia (SDM) yang banyak.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis bahwa Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VII yang diluncurkan oleh pemerintah akan berdampak positif pada peningkatan daya saing investasi sektor padat karya. Dalam paket kebijakan tersebut ada tiga poin utama yang berkaitan erat dengan peningkatan daya saing sektor padat karya.

Pertama, insentif tax allowance untuk industri garmen dan industri sepatu. Kedua, insentif keringanan pajak penghasilan (PPh 21) untuk kedua industri tersebut. Dan ketiga, layanan izin investasi 3 jam yang menghasilkan 8 produk perizinan ditambah 1 surat booking tanah.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan, paket kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menunjukkan komitmen pemerintah terhadap sektor padat karya. Terlebih, dalam komunikasi dengan investor mereka mengkhawatirkan daya saing dibandingkan negara lain, terutama akibat cost of production yang lebih tinggi.
Tags:

Berita Terkait