MK: Batas Usia Minimal Advokat Tidak Diskriminatif
Berita

MK: Batas Usia Minimal Advokat Tidak Diskriminatif

Mahkamah memandang disharmonisasi pengaturan batas usia maksimal dalam UU Advokat dengan pengaturan profesi lain bukan merupakan perintah UUD 1945.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK: Batas Usia Minimal Advokat Tidak Diskriminatif
Hukumonline


Perlu harmonisasi
Terkait isu harmonisasi peraturan perundang-undangan, Mahkamah sependapat dengan anggapan para Pemohon dan menemukan fakta hukum tidak ada pengaturan batas usia maksimal bagi calon advokat, seperti undang-undang profesi lain. Fakta hukum ini, menurut Mahkamah memperkuat indikasi bahwa harmonisasi antar peraturan perundang-undangan masih belum menjadi perhatian pembentuk Undang-Undang.

“Mahkamah berpendapat ketika terhadap profesi lain diatur mengenai batas usia minimal dan batas usia maksimal untuk mendaftarkan diri menjadi calon seyogyanya pembentuk UU juga mengatur hal yang sama untuk profesi lain termasuk advokat,” tegas Palguna.

Namun, dari sisi konstitusionalitasnya, Palguna menegaskan disharmonisasi pengaturan batas usia maksimal dalam UU Advokat dengan pengaturan profesi lain bukan merupakan perintah UUD 1945. “Ini juga tidak bertentangan dengan norma-norma yang menjadi prinsip umum dalam UUD 1945.”

Sebelumnya, para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh keberadaan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat. Sebab, ketentuan tersebut hanya mengatur batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi advokat tanpa disertai pengaturan batas maksimal seseorang untuk menjadi advokat. Pemohon menilai ketiadaan batas maksimal mengakibatkan terbukanya peluang bagi para pensiunan, terutama pensiunan polisi, jaksa, dan hakim, untuk menjadi advokat.

Padahal, pensiunnya seseorang dari jabatan semula menunjukkan yang bersangkutan oleh negara telah dinilai tidak memiliki lagi kemampuan fisik maupun psikis untuk memberikan pelayanan (bantuan hukum) tertentu. Selain itu, status para advokat yang berasal dari pensiunan polisi, jaksa, dan hakim akan membuat posisinya tidak sama atau seimbang dengan advokat muda.

Belum lagi, advokat yang berasal dari pensiunan polisi, jaksa, hakim potensial melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme karena besar kemungkinan memiliki konflik kepentingan dengan kliennya. Secara, mereka pernah menjadi abdi negara di lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Karena itu, para pemohon meminta agar Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai calon advokat berusia minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun.   
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak uji materi Pasal 3 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dimohonkan oleh dua orang advokat, Muhammad Sholeh dan Ruli Nugroho. Intinya, Mahkamah beralasan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat itu tidak mengandung tafsir yang menimbulkan pembedaan kedudukan dan perlakuan atau diskriminatif.

“Menyatakan menolak permohonan para Pemohon,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan bernomor 84/PUU-XIII/2015 di ruang sidang MK, Senin (7/12).

Mahkamah menegaskan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat yang mengatur syarat batas usia minimal untuk dapat menjadi advokat yakni sekurang-kurangnya 25 tahun, tidak mengandung tafsir yang menimbulkan pembedaan kedudukan dan perlakuan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, maupun diskriminasi.

Ketentuan tersebut jelas ditujukan bagi semua calon advokat tanpa membeda-bedakan atau melakukan kategorisasi tertentu. Kompetisi yang terjadi akibat syarat ini adalah sebuah kompetisi sederhana, yaitu calon advokat yang telah berusia 25 tahun akan mengalahkan calon advokat yang belum berusia 25 tahun.

“Kompetisi sederhana seperti ini, pembedaan atau kategorisasi antara ‘advokat tulen’ dengan ‘advokat pensiunan’ tidak relevan dijadikan isu konstitusionalitas,” dalih Hakim Konstitusi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan putusan.

Karena itu, Mahkamah menekankan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat tidak menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum, maupun diskriminasi. Ketentuan itu justru wujud dari kesetaraan kedudukan dan perlakuan bagi semua calon advokat.
Tags: