KPKNL Bandung Akan Lelang Ratusan Barang Sitaan KPK
Berita

KPKNL Bandung Akan Lelang Ratusan Barang Sitaan KPK

Mulai dari gadget, jam tangan, perhiasan, parcel, voucher belanja, kain batik hingga kain sarung turut dilelang.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Suasana lelang  barang gratifkasi KPK di Kementerian Keuangan. Foto: SGP
Suasana lelang barang gratifkasi KPK di Kementerian Keuangan. Foto: SGP
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berencana akan melelang barang-barang gratifikasi sitaan KPK. Lelang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Barang Rampasan negara dan Barang Gratifikasi.

Seluruh barang gratifikasi yang dilelang ini telah ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik negara oleh pimpinan KPK. Open house lelang akan digelar pada tanggal 10 Desember 2010 di Gedung Sabuga Institut Teknologi Bandung (ITB) mulai pukul 10.00 WIB.

Kegiatan lelang ini merupakan salah satu rangkaian acara dari Festival Anti Korupsi (FESTA) 2015 yang digelar selama dua hari di Bandung, 10-11 Desember 2015. Dalam FESTa 2015 ini, juga akan digelar deklarasi gerakan antikorupsi, video conference pembentangan kain percak integritas di alun-alun Kota Bandung dan beragam pameran lainnya.

“Sebelumnya, pada tanggal 6 Desember 2015, Direktorat Hukum dan Humas DJKN dibantu dengan Kanwil DJKN Jawa Barat dan KPKNL Bandung, telah melaksanakan sosialisai lelang gratifikasi dengan membuat Stand DJKN di Car free Day Dago Bandung,” tulis KPKNL Bandung dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Selasa (8/12).

Beragam barang akan dilelang. Mulai dari gadget, jam tangan, perhiasan, parcel, voucher belanja, lukisan, kain batik hingga kain sarung turut dilelang. Harga limit lelang pun bervariasi. Mulai dari Rp22.600 yang terendah, hingga yang termahal Rp59.732.400. Seluruh barang yang dilelang akan dipajang pada saat open house.

Tujuan dipajangnya barang yang akan dilelang, agar masyarakat dapat melihat secara langsung dan memilih barang mana yang diminati. Pada tanggal 10 Desember itu, masyarakat yang ingin ikuti proses lelang, dapat menyetorkan uang jaminan lelang ke panitia.

Penyetoran uang jaminan ini akan ditutup satu jam sebelum lelang dilaksanakan. KPKNL Bandung menilai, pelaksanaan lelang ini merupakan upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mendukung budaya anti korupsi di Indonesia. Selain itu, Kemenkeu ingin mengenalkan lelang kepada masyarakat sebagai salah satu cara penjualan yang optimal.

“Pada akhirnya, KPKNL Bandung mempersilakan kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang barang gratifikasi ini. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan lelang barang gratifikasi menunjukan wujud nyata dukungan pemberantasan korupsi,” tutup KPKNL Bandung.
Tags:

Berita Terkait