Permen ESDM Tarif Tenaga Listrik Jadi Alasan PLN Sesuaikan Tarif
Berita

Permen ESDM Tarif Tenaga Listrik Jadi Alasan PLN Sesuaikan Tarif

YLKI minta Permen ESDM No. 31 Tahun 2014 segera dicabut karena bertentangan dengan konstitusi.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
PT PLN (Persero) menolak dikatakan telah menaikan tarif pada awal Desember lalu. PLN berdalih melonjaknya biaya listrik yang diemban konsumen semata-mata adanya penyesuaian tarif. Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, mengklaim kebijakan itu memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi yang terjadi adalah pemerintah memberlakukan tarif dasar listrik untuk pelanggan 1.300 VA,” kata Sofyan di kantornya, Kamis (10/12).

Sofyan menjelaskan, penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik. Menurutnya, peraturan itu mengatur bahwa penyesuaian tarif diberlakukan setiap bulan. Penyesuaian tersebut atas dasar perubahan nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan inflasi bulanan.

Dia juga membantah bahwa penyesuaian TDL diserahkan pada mekanisme pasar. Menurutnya, penghitungan yang dilakukan adalah dalam rangka menjaga jumlah subsidi listrik agar tidak membengkak. Pasalnya, ia menilai bahwa jika TDL tidak disesuaikan dengan inflasi, maka subsidi pasti akan terus bertambah.

“TDL tidak diserahkan pada mekanisme pasar, tetapi jika itu tidak diikuti kebijakan inflasi, kebijakan kurs, kebijakan harga BBM, maka subsidinya akan bertambah. Sementara subsidi itu sudah ditentukan setiap awal tahun, sudah diputuskan oleh DPR,” jelas Sofyan.

Ia pun mengingatkan, penyesuaian TDL itu tidak berlaku bagi pelanggan PLN yang ditetapkan DPR sebagai penerima subsidi. Golongan tersebut terdiri atas rumah tangga kecil dengan daya 4500 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil, serta pelanggan sosial. Menurut Sofyan, setidaknya ada sekitar 46 juta pelanggan yang menikmati subdisi itu.

Sebagaimana diketahui, mulai tanggal 1 Desember lalu PLN melakukan penyesuaian TDL dengan menaikan tarifnya. Penyesuaian itu berlaku untuk rumah tangga 1300 VA ke atas, bisnis 6600 VA ke atas, industri 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah 6600 VA ke atas, lampu penerangan jalan, layanan khusus.

“Seharusnya penyesuaian itu pun dilakukan sejak bulan Mei,” tambah Sofyan.

Sebelumnya, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai PLN telah melakukan pelanggaran konstitusi karena menerapkan metode penyesuaian dalam penetapan TDL. Ia mengatakan, seharusnya TDL tidak berubah-ubah setiap bulan mengikuti tiga indikator yang disebutkan dalam Permen ESDM No. 31 Tahun 2014. Sebab, hal itu sama saja dengan melakukan pelepasan tarif terhadap mekanisme pasar.

“Itu sama saja melakukan pelepasan tarif ke pasar. Ini telah melanggar konstitusi, karena secara esensial listrik harus ada peran negara. Tapi semua dilepas. Ini tidak boleh," tambahnya.

Tulus mengkritisi Permen ESDM yang menjadi landasan kebijakan tersebut. Menurutnya, Permen ESDM No. 31 Tahun 2014 harus segera dicabut. Ia menegaskan, aturan yang bertentangan dengan konstitusi tidak bisa menjadi kambing hitam kebijakan penyesuaian tarif.

"Makanya saya minta agar peraturan yang mengatur harga listrik adjusment dibatalkan," katanya.

Menurut Tulus, pihaknya telah menyampaikan kritik tersebut kepada pemerintah. Ia mengaku, pemerintah telah mendengar aspirasinya mengenai metode penyesuaian dalam penetapan TDL. Hanya saja, dirinya mengeluhkan bahwa hingga saat ini pemerintah masih mempertahankan Permen ESDM No. 31 Tahun 2014 itu.

"Sudah saya sampaikan dalam diskusi dengan pemerintah, karena melanggar konstitusi, peran negara hilang adanya peran pasar semua. Tapi sampai sekarang masih berlaku," tutupnya.
Tags:

Berita Terkait