Advokat Muda Deklarasikan Gerakan Antikorupsi
Utama

Advokat Muda Deklarasikan Gerakan Antikorupsi

Mereka ajak advokat, terutama advokat muda agar tidak ada lagi yang terlibat dalam kasus korupsi.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Sejumlah advokat mendeklarasikan Gerakan Advokat Muda Anti Korupsi di pelataran Gedung KPK, Senin (14/12). Foto: RES
Sejumlah advokat mendeklarasikan Gerakan Advokat Muda Anti Korupsi di pelataran Gedung KPK, Senin (14/12). Foto: RES
Sejumlah advokat muda yang tergabung dalam Forum Peduli Profesi Advokat (FPPA) menggelar aksi sekaligus melakukan deklarasi antikorupsi di gedung KPK, Senin (14/12). Deklarasi itu diikuti dengan pembacaan sumpah dan janji untuk anti terhadap korupsi. Koordinator Nasional FPPA Muhammad Kamil Pasha mengatakan bahwa aksi ini dilakukan sekaligus dalam rangka perayaan kegiatan Hari Antikorupsi Internasional yang jatuh 9 Desember 2015 lalu.

“Bersamaan peringatan Hari Antikorupsi Internasional 9 Desember kemarin karena kami ingin ke sini sedang ada pelaksanaan Pilkada. Selain Pilkada, peringatan Hari Antikorupsi KPK di Bandung, jadi KPK lagi sepi. Kalau kami ke sini tuan rumahnya tidak ada,” ujar Kamil ketika ditemui hukumonline di sela-sela acara, Senin (14/12).

Kamil menambahkan bahwa alasan lain, FPPA melakukan aksi ini lantaran ada keprihatinan dari teman-teman profesi atas sejumlah oknum advokat nakal yang masuk dalam pusaran korupsi. Kamil menyebutkan, paling tidak sejauh ini yang mereka catat, ada 10 advokat yang terjerat kasus korupsi dan telah menjadi ‘pasien’ dari KPK.

Padahal bagi Kamil, profesi yang dia jalani beserta dengan rekan-rekan sejawatnya merupakan profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile). Karena itu, kata Kamil, FPPA bersama-sama dengan elemen-elemen yang lain merancang “Gerakan Advokat Muda Antikorupsi” sebagai bentuk gerakan untuk tidak terlibat dalam praktek peradilan yang koruptif.

“Kami sebagai advokat muda merasa prihatin dan kami merasa juga bahwa profesi kami ini mendapat cap buruk dari masyarakat. Kok bisa-bisanya advokat ini terlibat dalam kasus korupsi,” papar Kamil.

Lebih lanjut, Kamil menyebutkan bahwa langkah yang dilakukannya ini merupakan langkah awal. Dia berharap, gerakan ini bisa meluas hingga ke daerah-daerah lain se-Indonesia. Lewat deklarasi ini, Kamil berpesan agar tidak ada lagi praktek korupsi yang menjangkit rekan-rekan sejawatnya. Selain itu, advokat muda, kata Kamil mestinya bisa menjadikan gerakan ini sebagai benteng pertahanan yang kuat dalam melawan korupsi.

“Diharapkan ini jadi gerakan yang meluas dan diikuti oleh advokat muda lainnya sebagai benteng terakhir bahwa korupsi ini jangan sampai menjangkit advokat, terutama advokat muda. Agar penegakan hukum kita kedepan lebih baik di tangan advokat muda,” katanya.

Bentuk Kekecewaan
Kepada hukumonline, Kamil menuturkan alasan mengapa aksi ini digelar di KPK. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan bagi rekan-rekan advokat atas sikap acuh yang dilakukan oleh organisasi profesi, dalam hal ini Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Sebab, setahu Kamil, hingga saat ini dia belum pernah mendengar kalau terhadap advokat yang terlibat praktek korupsi dilakukan pemecatan. Dikatakan Kamil, sikap PERADI yang seperti itu dinilai sebagai bentuk atas tidak adanya keinginan kuat dari organisasi profesi dalam merespon anggotanya yang terlibat kasus. Bahkan, lanjut Kamil, organiasi profesi juga tidak berbuat sesuatu meskipun kasus itu sudah inkracht di pengadilan.

“Kami disini tidak lihat keinginan kuat dari PERADI membuat anggotanya agar tidak terlibat korupsi atau menghukum anggotanya yang terlibat kasus korupsi meskipun sudah ada putusan pengadilan yang inkracht. Jadi buat apa kami deklarasi di PERADI,” terangnya.

Terlepas dari hal itu, Kamil mengatakan kalau “Gerakan Advokat Muda Anti Korupsi” ini tidak hanya terdiri dari FPPA sendiri. Melainkan ada juga elemen lain, seperti LBH Street Lawyer, Advokat Muda Masyarakat Minang, LBH Mandau Borneo Keadilan, Andas Borneo, SL Edulaw, Advokat Muda Sriwijaya, hingga Advokat Muda Sulawesi.

Bahkan, masih katanya, selain dari advokat PERADI, aksi ini juga turut melibatkan advokat dari organisasi profesi lain, yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI). Namun, Kamil menyayangkan kalau aksi para advokat muda ini tidak didukung serta dihadiri oleh perwakilan dari DPN PERADI serta perwakilan dari pihak KAI.

“Justu yang disayangkan disini perwakilan dari DPN PERADI dan DPN KAI malah tidak hadir. Kami sudah hubungi tidak ada yang hadir. Ini memperlihatkan ketidakpedulian mereka dengan deklrasi advokat muda anti korupsi,” tuturnya.

Lewat ‘Simbol’
Selain deklarasi dengan mengucap sumpah/ janji advokat muda anti korupsi. Aksi ini juga dilanjutkan dengan aksi tarian sumpit. Tarian asal pulau Kalimantan ini dimaknai sebagai bentuk perlawanan dari advokat terhadap praktek korupsi yang terjadi di Indonesia. Kamil mengatakan salah satu gerakan tarian sumpit ini, akan ada gerakan memecahkan balon tiup dengan menggunakan sumpit.

Lebih lanjut, katanya, balon tiup dianalogikan sebagai koruptor. Dimana, advokat dan masyarakat, kata Kamil memerangi korupsi dengan sumpit yang akan memecahkan balon tiup itu. Selain lewat tarian, dalam aksi itu juga turut dihadirkan penampilan musik dari bank Republik Anti Korupsi (RAK).

“Jadi kami harapkan aparat penegak hukum turun tangan duluan. Jangan sampai aparat penegak hukum tidak melakukan upaya apapun pada korupsi dan masyarakat kecewa. Justru masyarakat main hakim sendiri,” pungkasnya.
Tags: