Indonesia Gelar Karpet Hijau untuk Investor
Berita

Indonesia Gelar Karpet Hijau untuk Investor

Layanan izin investasi tiga jam terus disempurnakan. Layanan ini secara resmi akan diluncurkan pada 11 Januari 2016.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor BKPM. Foto: RES
Kantor BKPM. Foto: RES
Upaya pemerintah Indonesia untuk menarik minat investor asing untuk berinvestasi semakin gencar. Kemudahan perizinan terus dijalankan. Izin bisa diselesaikan dalam tiga jam, ditambah pemberian fasilitas ‘jalur hijau’ bagi perusahaan yang sedang dalam tahap konstruksi.

Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan serangkaian kebijakan itu menunjukkan Indonesia menggelar karpet hijau untuk investornya. “Ini menandai bahwa Indonesia menggelar karpet hijau untuk investornya. Kalau selama ini masuk perizinan di BKPM sudah menggelar karpet merah tapi di Bea Cukai masih masuk jalur merah, berarti masih belum optimal,” katanya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (15/12).

Franky menambahkan, percepatan pemberian status jalur hijau di wilayah Bea Cukai adalah salah satu perbaikan layanan kepada investor. Dengan mendapatkan status jalur hijau, perusahaan dapat memangkas waktu proses kepabeanan yang dilakukan di jalur merah selama 3-5 hari menjadi 30 menit. Apalagi jika perbaikan tersebut dikombinasikan dengan layanan izin investasi 3 jam yang diproses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP), terpangkas dari 3 hari menjadi 3 jam.

Sebagai ilustrasi, suatu perusahaan melakukan lima pengiriman dengan periode waktu 3-5 hari waktu tunggu di jalur merah maka proses ini akan memakan waktu 15 hari hingga 1 bulan. Jika gunakan jalur hijau, prosedur yang sama hanya membutuhkan waktu 300 menit atau sekitar 5 jam. “Ini akan sangat menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh investor dalam beberapa hal,” ungkapnya.

Fasilitas juga diberikan untuk importasi mesin/peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi. Profiling perusahaan dipercepat. Umumnya perusahaan baru  dikategorikan sebagai high risk sehingga harus masuk jalur merah lebih dahulu, dan wajib pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Sebaliknya, jika berstatus jalur hijau, waktu yang dibutuhkan akan terpangkas.

BKPM juga telah merekomendasikan 48 perusahaan untuk memperoleh kemudahan percepatan importasi mesin/peralatan dari Ditjen Bea Cukai. Total  nilai rencana investasi ke-48 perusahaan tersebut sebesar Rp127,7 Triliun dan rencana penyerapan tenaga kerja sebanyak 39.219 orang. 

Hingga saat ini, lanjut Franky, pihaknya juga terus melakukan perbaikan layanan izin investasi tiga jam yang akan secara resmi diluncurkan pada tanggal 11 Januari 2016. Peluncuran izin investasi 3 jam tersebut menandai layanan kepada investor dalam waktu 3 jam mendapatkan 8 produk perizinan dan 1 surat booking tanah.

Dalam soft launching yang dilakukan pada tanggal 1 Desember 2015 lalu, BKPM terus berupaya menyempurnakan layanan tersebut. “Dari segi sistem, prosedur, hingga perbaikan investment lounge akan dilakukan untuk menyambut peluncuran tanggal 11 Januari 2016 tersebut,” paparnya.

Layanan izin investasi 3 jam dengan syarat investor datang sendiri dan dengan nilai investasi senilai Rp100 miliar dan/atau memperkerjakan 1.000 orang tenaga kerja. Franky juga mengemukakan bahwa perbaikan layanan yang dilakukan merupakan salah satu bentuk upaya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan perizinan.

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memasuki tahun baru dengan nada optimisme. Nada optimisme muncul karena Pemerintah sudah membuat beragam kebijakan, terutama paket-paket kebijakan ekonomi.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyebutkan salah satu yang memunculkan optimisme dunia usaha adalah pembentukan PTSP untuk mempercepat pelayanan perizinan usaha. PTSP mempermudah proses investasi terutama perizinan dengan cara melimpahkan kewenangan pemberian perizinan usaha utama ke BKPM. “Upaya tersebut telah berhasil meningkatkan peringkat Indonesia dalam survei Ease of Doing Bussines atau kemudahan berusaha dari yang semula di posisi 120 menjadi 109 yang dirilis World Bank Group. Naik 11 peringkat,” kata Hariyadi.
Tags:

Berita Terkait