IDI Persilakan Penegak Hukum Usut Gratifikasi Dokter
Berita

IDI Persilakan Penegak Hukum Usut Gratifikasi Dokter

Tapi sidang etik justru dinilai lebih berat hukumannya.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
IDI persilakan penegak hukum usut gratifikasi dokter. Foto: NNP
IDI persilakan penegak hukum usut gratifikasi dokter. Foto: NNP
Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mempersilakan penegak hukum untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan oknum dokter bersama perusahaan farmasi. “Kalau sudah pelanggaran hukum berat, saya kira sudah tidak ada masalah etik lagi,” ujar Prijo ketika ditemui hukumonline di Jakarta, Selasa (15/12).

Lebih lanjut, Prijo mengatakan, ketika ada indikasi tindakan seorang dokter yang mengarah pada tindak pidana, sebetulnya MKEK tidak berfungsi kembali. Menurutnya, hal itu murni mesti dilakukan penegakan hukum jika masuk kategori perbuatan pidana. Ini dikarenakan domain dari MKEK adalah persoalan etika profesi kedokteran.

Di MKEK, lanjut Prijo, dokter yang melanggar ketentuan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) ditangani majelis etik. Untuk itu, seharusnya mekanisme etik terlebih dahulu yang ditangani ketimbang penegak hukum. “Profesi itu berkaitan dengan etika. Tapi kalau sudah melampaui dan menimbulkan kerugian yang luar biasa, menurut saya itu bukan kesalahan etika lagi. Sudah ada masalah hukumnya,” terangnya.

Ia menilai, ancaman hukuman yang muncul dalam penegakan etik justru lebih berat ketimbang penegakan hukum pidana. Dalam persidangan etik, dokter bisa diancam dengan ancaman yang paling tinggi, yakni diberhentikan dan dicabut izin praktik kedokterannya. Hal itu justru lebih menakutkan bagi para profesi dokter.

“Sebenernya kalau dari etik itu, kalau emang itu berat, itu justru resikonya lebih berat daripada KPK loh. KPK kan hukuman, kalau kita cabut itu dia tidak anggota lagi. Kalau kita berhentikan dia berarti dia juga bukan dokter lagi,” tegasnya.

Catatan Prijo, selama ini hampir tak ada masyarakat melaporkan secara tertulis ke MKEK terkait dugaan seorang dokter yang melanggar KODEKI. Apalagi, MKEK tidak boleh bersikap aktif mengusut dugaan kasus tanpa adanya laporan yang masuk kepadanya. “Kalau sudah masuk ke ranah hukum, etik ngga bakal ikut,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Suprapdiono mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan penindakan dugaan kasus tindak pidana gratifikasi yang melibatkan oknum dokter bersama dengan perusahaan farmasi.

Prijo menambahkan, sebetulnya secara etika, Pasal 3 KODEKI mengatur kalau dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Dalam KODEKI yang disusun sejak tahun 2012 itu juga melarang dokter untuk menerima pemberian yang bisa mempengaruhi independensinya.

“Sebetulnya kalau sejak awal ini sudah bisa ditangkap, itu tidak kan jauh ke sana. Cuma yang terjadi itu orang sama etik suka main-main,” tandasnya.

Butuh Komitmen
Terkait hal ini, Prijo menilai, bukan murni kesalahan seorang dokter semata. Menurutnya, pihak perusahaan farmasi juga wajib berkomitmen untuk tidak memberikan gratifikasi ke sang dokter. Biasanya, pemberian dari perusahaan farmasi itu berupa sponsorship yang dapat mempengaruhi independensi dokter dalam merumusukan resep untuk pasien.

Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufactures Group (IPMG) Parulian Simanjuntak tegas mengatakan kalau perusahaan farmasi anggota IPMG dalam melakukan promosi obat-obatannya sesuai dengan kode etik. Selama ini, 24 perusahaan farmasi anggota IPMG melakukan promosi obat hanya terbatas pada informasi ilmiah seperti kandungan, cara kerja, dan efek samping.

Selain itu, IPMG juga berkomitmen untuk melakukan promosi yang beretika. Hal ini diterapkan karena IPMG sadar mengenai kebebasan profesi dokter. “Sudah bertahun-tahun IPMG memiliki code of marketing practice for pharmaceutical products sebagai pedoman bagi anggota dalam menjalankan praktek bisnis yang beretika di Negara ini,” tutup Parulian.
Tags:

Berita Terkait