Uji materi peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang sudah pernah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ovankelijk verklaard/NO) bisa saja diajukan kembali. “Tetapi, itu tergantung alasan NO-nya bagaimana? Kalau syarat formil permohonannya sudah dipenuhi bisa saja diajukan lagi,” kata Suhadi.
Dia menilai kalau uji materi PP OJK yang sudah pernah dinyatakan di-NO sebelumnya dengan alasan UU OJK tengah dimohonkan pengujian di MK tidaklah tepat. Sebab, ada ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK yang menyebut jika UU tertentu tengah dimohonkan pengujian di MK, saat bersamaan peraturan perundangan di bawah UU itu diuji di MA, maka pemeriksaan uji materi di MA harus dihentikan sementara.
“Ini bentuknya bukan putusan, tetapi penetapan penghentian atau penangguhan perkara untuk sementara hingga ada putusan pengujian UU di MK. Nanti, putusan MK itu dikirim ke Panitera MA,” jelasnya. “Tetapi, saya sendiri tidak tahu persis alasan putusan PP OJK yang di-NO itu, mungkin saja ada persyaratan formil lain yang belum terpenuhi.”