Divonis 5,5 Tahun, OC Kaligis: Apapun Konsekuensinya, Saya Banding
Utama

Divonis 5,5 Tahun, OC Kaligis: Apapun Konsekuensinya, Saya Banding

OC Kaligis merasa putusan majelis tidak adil.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Advokat senior, OC Kaligis jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12). Foto: RES
Advokat senior, OC Kaligis jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12). Foto: RES
Ketua majelis hakim Sumpeno menyatakan OC Kaligis terbukti bersalah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).

Sumpeno berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, penyuapan tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang diadili Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim, serta Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai hakim anggota.

OC Kaligis bersama-sama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti dianggap terbukti memberikan uang sejumlah Sing$5000 dan AS$15000 kepada Tripeni, AS$5000 kepada Dermawan, AS$5000 kepada Amir, dan AS$2000 kepada Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Tito Suhud menjelaskan, unsur "dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili" merupakan unsur subjektif. "Unsur itu juga merupakan delik formil, sehingga tidak terlalu penting dibuktikan apakah dengan pemberian suap tersebut, hakim terpengaruh," ujarnya.

Menurut Tito, unsur "dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili" cukup dibuktikan dengan adanya kesengajaan terdakwa yang memberikan sesuatu agar hakim yang diberikan sesuatu itu melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Adapun bantahan OC Kaligis yang mengaku tidak pernah memberikan uang kepada hakim dinilai majelis tidak berdasar dan sudah sepatutnya dikesampingkan. Sebab, berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman pembicaraan, OC Kaligis terbukti memberikan dan memerintahkan Gary untuk memberikan uang kepada hakim dan panitera.

Bermula sekitar Maret 2015. Gatot memberitahukan OC Kaligis bahwa anak buahnya, Ahmad Fuad Lubis mendapat surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumut terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumut.

Atas surat panggilan itu, Gatot merasa khawatir. Gatot bersama istrinya, Evy mendatangi kantor OC Kaligis untuk membahas bagaimana agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot. Lantas, OC Kaligis mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan.

Hakim anggota Ugo melanjutkan, sesuai usulan OC Kaligis, Gatot meminta Fuad menandatangani surat kuasa kepada kantor OC Kaligis. Fuad memberikan kuasa kepada OC Kaligis, Gary, Rico Pandeirot, Yulius Irawansyah, dan Anis Rivai untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan ke PTUN Medan.

Namun, sebelum pendaftaran gugatan, OC Kaligis bersama Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir meminta dipertemukan dengan Tripeni untuk berkonsultasi. Setelah konsultasi, Gary dan Indah ke luar ruangan terlebih dahulu, sedangkan OC Kaligis tetap di dalam ruangan memberikan amplop berisi uang Sing$5000 kepada Tripeni.

Kemudian, OC Kaligis menemui Syamsir dan memberikan AS$1000. Di waktu berbeda, OC Kaligis kembali menemui Tripeni untuk berkonsultasi, serta memberikan beberapa buku dan sebuah amplop berisi AS$10000. Pemberian itu bertujuan agar Tripeni menjadi hakim yang menangani permohonan OC Kaligis.

Alhasil, Tripeni mengeluarkan penetapan yang menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis, serta Dermawan dan Amir masing-masing sebagai anggota majelis. Tripeni memperkenalkan dua anggota majelis kepada Gary. Dalam kesempatan itu, Amir menyatakan jika objek yang dimohonkan OC Kaligis tidak pas.

OC Kaligis, Gary, dan Indah berupaya meyakinkan Tripeni untuk berani memutus sesuai gugatan karena gugatan tersebut kategori baru. Lalu, OC Kaligis memerintahkan Sekretarisnya, Yenny Octorina Misnan untuk memasukan uang AS$30000 dan Rp50 juta dari Evy ke dalam lima amplop untuk diberikan kepada hakim dan panitera.

Ugo mengungkapkan, pada 5 Juli 2015, Gary, OC Kaligis, dan Indah kembali ke PTUN Medan. OC Kaligis meminta Indah mengeluarkan dua buah buku yang di dalamnya diselipkan amplop berisi uang masing-masing AS$5000. Lalu, OC Kaligis memerintahkan Gary untuk memberikan uang itu kepada Dermawan dan Amir.

Akhirnya, pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang dipimpin Tripeni, serta beranggotakan Dermawan dan Amir mengabulkan sebagian gugatan OC Kaligis. Majelis menyatakan Surat Keputusan Kepala Kejati Sumut perihal permintaan keterangan terhadap Fuad selaku Ketua Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumut tidak sah.

Setelah pembacaan putusan, 8 Juli 2015, Syamsir menelepon Gary dengan mengatakan bahwa Tripeni mau mudik. Gary menyampaikan kepada Indah dan Indah mengatakan, "Menurut bapak (OC Kaligis) pokoknya pasti dikasih". Indah menyampaikan lagi kepada Gary, "Ger, ini ada diperintahkan bapak besok kamu aja yang berangkat".

Keesokan harinya, pada 9 Juli 2015, Gary berangkat ke Medan menunju Kantor PTUN Medan. Syamsir mengantar Gary ke ruangan Tripeni. Gary menyerahkan amplop putih berisi uang kepada Tripeni. Saat ke luar PTUN Medan,  Gary ditangkap petugas KPK. Begitu pula dengan Tripeni, Dermawan, dan Amir.

Dengan demikian, majelis menyatakan semua unsur dalam dakwaan pertama, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi. Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Dua hal memberatkan, perbuatan OC Kaligis dianggap telah melanggar hukum dan etika.

Menanggapi putusan majelis, OC Kaligis langsung mengajukan banding. Ia merasa putusan majelis tidak adil, mengingat dalam perkara yang sama, Syamsir hanya divonis tiga tahun penjara. "Apapun konsekuensinya, saya, hari ini akan mengajukan banding. Jadi, dengan hormat, detik ini juga saya mengajukan banding," tuturnya.
Tags:

Berita Terkait