Pelantikan Komisioner KY Minus Jaja dan Aidul
Berita

Pelantikan Komisioner KY Minus Jaja dan Aidul

KY khawatir jika pelantikan lima Komisioner KY dengan Perppu tidak dilakukan bisa berdampak secara yuridis.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pelantikan Komisioner KY Minus Jaja dan Aidul
Hukumonline
Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencanannya hanya melantik lima Komisioner KY periode 2015-2020 yang telah disetujui DPR pada Jum’at (18/12) ini. Sebab, hingga hari ini, DPR belum mengagendakan jadwal uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua calon Komisioner KY pengganti yakni Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada yang berasal dari unsur akademisi.

Informasi tentang pelantikan itu datang dari internal Komisi Yudisial. “Besok (Jumat, 18/12) ada pelantikan lima komisioner KY yang baru. Kami para komisioner KY diundang untuk menghadirinya besok pukul 13.30 WIB. Rencananya, sebelum dilantik mereka akan bertemu para komisioner dulu di kantor KY,” ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi, Kamis (17/12).

Imam mengatakan keputusan Jokowi yang hanya melantik lima komisioner KY yang baru tanpa menunggu keputusan DPR terhadap dua calon komisioner KY pengganti tidak menjadi masalah. Setidaknya, kata dia, pelantikan lima komisioner baru tersebut paling tidak bisa mengatasi adanya ancaman kekosongan pimpinan KY.

Meski begitu, Jokowi seharusnya menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal ini memperkuat legalitas pelantikan Komisioner KY yang hanya lima orang, sehingga Jokowi tidak perlu lagi menyiapkan dua komisioner KY sebagai pelaksana tugas (plt) untuk melengkapi pimpinan KY yang semestinya berjumlah 7 orang.

“Sebab UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial disebutkan pelantikan dilakukan terhadap tujuh Komisioner KY. Tetapi, apakah presiden sudah menyiapkan Perppunya atau belum, saya tidak tahu,” kata Imam.

Menyiapkan Perppu
Komisioner KY lain, Taufiqurrohman Syahuri berharap Jokowi telah menyiapkan Perppu untuk mengatasi kekurangan jumlah komisioner KY saat akan melantik lima Komisioner KY yang baru. Ini untuk mengatasi persoalan legalitas saat para Komisioner KY itu menangani pengaduan. Sebab, UU KY telah menggariskan pelantikan harus dilakukan tujuh Komisioner KY.

“Hanya ada satu pilihan bagi Presiden Jokowi yakni menerbitkan Perppu mengenai Pelantikan Lima Komisioner KY periode 2015-2020. Atau Perppu perpanjangan Komisioner KY hingga mendapatkan 7 Komisioner yang sah,” kata Taufiq.

Dia khawatir jika pelantikan lima Komisioner KY dengan Perppu tidak dilakukan bisa  berdampak secara yuridis. Misalnya, oknum hakim yang diperiksa KY bisa saja mempersoalkan legalitas Komisioner KY karena pengambilan sumpah tidak 7 orang sesuai amanat UU KY.

Dia menambahkan periode kepemimpinan KY saat ini tengah marathon menggelar sidang pleno sebelum berakhir masa baktinya pada 20 Desember 2015 nanti. “Dari hari Selasa hingga Kamis, tiga hari berturut-turut diadakan sidang pleno untuk mempercepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran kode etik,” imbuhnya.

Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus sebagai Komisioner KY periode berikutnya mengaku pasrah saja. Dia mengungkapkan hingga saat ini dirinya sama sekali belum mendapatkan undangan dari DPR terkait uji kepatutan dan kelayakan.

“Hingga kini belum ada surat panggilan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Saya tidak mau nanti dikatakan mencari-cari jabatan, jadi menunggu saja pemanggilan itu,” katanya.

Sebelumnya, pada 20 Oktober lalu, DPR menolak dua nama calon Komisioner KY dari unsur akademisi dari tujuh nama yang diusulkan. Dua nama yang dimaksud yakni Harjono dan Wiwiek Awiati dari unsur akademisi. Lalu, pada 13 November, Pansel KY kembali mengusulkan dua nama calon anggota KY pengganti tersebut ke DPR dari sejumlah calon yang telah lulus hingga tahap akhir (wawancara). 

Dengan begitu, Presiden melalui Pansel KY telah mengusulkan tujuh nama calon komisioner KY periode 2015-2020 untuk mendapatkan persetujuan DPR. Mereka adalah Joko Sasmito (mantan hakim), Maradaman Harahap (mantan hakim), Farid Wajdi (praktisi), Sumartoyo (praktisi), Sukma Violetta (masyarakat), Jaja Ahmad Jayus (akademisi), dan Aidul Fitriciada (akademisi). Hingga saat ini, DPR belum mengambil keputusan terhadap dua nama terakhir.
Tags:

Berita Terkait