Kemenhub: Angkutan Berbasis Aplikasi Tidak Sesuai Peraturan
Berita

Kemenhub: Angkutan Berbasis Aplikasi Tidak Sesuai Peraturan

Anggota BPKN menilaikebijakan Kemenhub terlalu prematur.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Para pengendara Go-Jek. Foto: RES.
Para pengendara Go-Jek. Foto: RES.
Bagi anda para pelanggan setia jasa transportasi berbasis aplikasi bersiaplah menghadapi perubahan kondisi. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengeluarkan pernyataan yang mungkin akan menggoyah keberadaan Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek, Grab Taxi, atau jasa transportasi berbasis aplikasi lainnya.

Dikutip dari akun Twitter resmi Kemenhub, @kemenhub151, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono menegaskan bahwa jasa transportasiberbasis aplikasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dirjen Hubdat kembali menegaskan bhw layanan transportasi berbayar gunakan kendaraan pribadi (spd mtr, mobil penumpang, mobil barang) dengan aplikasi internet (Gojek, Grab Bike, Uber Taxi,dll) bukanlah angkutan umum sebagaimana yg diatur dlm UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan KM. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang,” demikian bunyi kicauan @kemenhub151, Kamis (17/12).

Melalui Twitter, Kemenhub juga menginformasi pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolri agar dapat mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“(Namun) Pemerintah mendorong penggunaan IT untuk mendukung pelayanan angkutan umum yg dilaksanakan sesuai dgn peraturan yg berlaku,” begitu bunyi kicauan penutup Kemenhub terkait jasa transportasi berbasis aplikasi.

Menanggapi hal ini, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing menyesalkan kebijakan Kemenhub. Menurut David, kebijakan tersebut terlalu prematur. Dia mengatakan Kemenhub seharusnya memikirkan solusi terlebih dulu sebelum mengeluarkan kebijakan.

“Seharusnya sebelum adanya pengaturan lebih lanjut tentang motor sebagai kendaraan umum dalam undang-undang, dicarikan solusi atas keberadaan ojek yang sudah berlangsung sejak lama dan menjadi ciri khas transportasi di indonesia,” papar David.

David berpendapat, moda transportasi seperti ojek telah menjadi alternatif utama pengganti kendaraan umum yang dirasa belum dapat memenuhi tuntutan masyarakat.Bahkan,lanjutnya, sejak adanya kerjasama pengojek dengan perusahaan penyelenggara jaringan (aplikasi) semakin banyak konsumen yang merasa terbantu.

Dijelaskan David, moda transportasi ojek sebenarnya telah mendapat pengakuan dan termasuk kategori sebagai lapangan usaha sebagai lapangan usaha berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 dalam lampiran nomor 49424 yang mengatur perihal Angkutan Ojek Motor.

BPKN, kata David, sudah melakukan kajian dan focus group discussion terkait fenomena jasa transportasi berbasis aplikasi dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan termasuk Kemenhub. Rencananya, minggu depan, BPKN akan mengeluarkan saran dan rekomendasi kepada pemerintah.

“Saya berharap seluruh stake holder termasuk kepolisian tidak gegabah dalam melakukan tindakan mengingat banyak sekali pekerja yang menjalankan lapangan usaha kendaraan angkutan ojek ini untuk mencari nafkah dan dilain pihak banyak sekali masyarakat atau konsumenyangmembutuhkannya,” imbau David.
Tags:

Berita Terkait