Ini Surat Menteri Ignasius Jonan ke Kapolri Terkait Go-Jek dkk
Berita

Ini Surat Menteri Ignasius Jonan ke Kapolri Terkait Go-Jek dkk

Surat ditembuskan kepada tujuh pihak.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Menhub Iganasius Jonan. Foto: RES
Menhub Iganasius Jonan. Foto: RES
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan sikap terkait fenomena jasa transportasi berbasis aplikasi. Dikutip dari akun Twitter resmi Kemenhub, @kemenhub151, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono menegaskan bahwa jasa transportasi berbasis aplikasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dirjen Hubdat kembali menegaskan bhw layanan transportasi berbayar gunakan kendaraan pribadi (spd mtr, mobil penumpang, mobil barang) dengan aplikasi internet (Gojek, Grab Bike, Uber Taxi,dll) bukanlah angkutan umum sebagaimana yg diatur dlm UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP N0. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan KM. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang,” demikian bunyi kicauan @kemenhub151, Kamis (17/12).

Melalui Twitter, Kemenhub juga menginformasi pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolri agar dapat mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut ini isi lengkap surat nomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015 Menhub Ignasius Jonan kepada Kapolri Badrodin Haiti dengan perihal “Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor, Mobil Berpenumpang, Mobil Barang) yang Digunakan untuk Mengangkut Orang dan/atau Barang dengan Memungut Bayaran”, yang diperoleh hukumonline dari seorang narasumber.

[Untuk melihat salinan dokumennya, silakan klik di sini]

1. Sehubungan semakin maraknya pemanfaatan kendaraan bermotor bukan angkutan umum (sepeda motor, mobil berpenumpang, dan mobil barang) dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran (Uber Taxi, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek) sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator angkutan umum;

2. Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut di atas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum;

3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dimohon kiranya Saudara dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.    

Surat yang diklasifikasikan “Penting” ini ditembuskan kepada tujuh pihak yakni Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Gubernur seluruh Indonesia; Kapolda seluruh Indonesia; Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri; Direktur Jenderal Hubungan Darat; Ketua Umum DPP Organda.
Tags:

Berita Terkait