Presiden: Aturan Jangan Mengekang Inovasi
Utama

Presiden: Aturan Jangan Mengekang Inovasi

Gojek adalah aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbaharui, menginvoasi sebuah ide.

Oleh:
HAG/ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden RI, Joko Widodo. Foto: RES
Presiden RI, Joko Widodo. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mendukung keberadaan ojek online. Menurutnya, kehadiran ojek atau gojek dan lain sebagainya dikarenakan besarnya kebutuhan masyarakat. Presiden mengingatkan, jangan karena adanya sebuah aturan maka ada yang dirugikan, ada yang menderita.

“Aturan itu yang buat siapa sih? Nah, yang buatkan kita.  Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira ngga ada masalah. Aturan bisa dibuat transisi, misalnya transportasi massal kita sudah bagus, transportasi massal kita sudah nyaman. Jadi nanti secara alami, orang akan milih ke mana dia akan menentukan pilihannya,” tegas Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12), menanggapi adanya larangan dari Kementerian Perhubungan terhadap beroperasi ojek, gojek, dan sebagainya.

Jokowi juga menekankan, aturan nantinya jangan sampai mengekang sebuah inovasi. Ia melihat gojek adalah aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbaharui, menginovasi sebuah ide. Selain itu, dia juga menyatakan yang seharusnya dilakukan Kementerian Perhubungan adalah melakukan penataan.

“Siang-siang nanti saya panggil Menteri Perhubungan,” kata Jokowi.

Menanggapi dukungan yang diberikan oleh Jokowi, Nadiem Makarim, CEO Gojek mengucapkan terimakasih karena telah menjawab aspirasi untuk membatalkan keputusan Menhub mengenai pelarangan aplikasi taksi/ojek online.

“Penggunana GO-JEK yang tercinta, baru saja Presiden Joko WIdodo menjawab aspirasi kita semua dengan membatalkan keputusan Menhub mengenai pelarangan aplikasi ojek/taksi online. Terimakasih yang sebesar- besarnya atas dukungan anda di media sosial,”  jelas Nadiem melalui email yang dikirimkan kepada member Gojek.

“Saya dan seluruh manajemen GO-JEK terharu melihat dukungan masyarakat yang begitu kuat. Kami tidak akan pernah melupakan bahwa bagain besar dari kemenangan ini adalah suara anda yang berbondong-bondong membela keberadaan kami. Karena Anda, lebih dari 200 ribu keluarga driver terjamin kesejahteraannya. Keputusan positif ini merupakan bukti kemenangan ekonomi kerakyatan. Kami mengajak semua pengguna dan driver GO-JEK merayakan keputusan Jokowi-JK ini via media sosial dengan #Gorakyat,” tegas Nadiem.

Sebelumnya, Menhub Ignasius Jonan pada 9 November lalu mengirim surat kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk menindak layanan-layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring), seperti Go-Jek, GrabBike, Uber, dan lainnya.

Kemenhub menyatakan semua angkutan pribadi yang dijadikan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi teknologi digital adalah ilegal. Pasalnya, angkutan itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai angkutan umum sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono pada Kamis (17/12) mengatakan angkutan umum harus berbadan hukum, melakukan uji berkala, dan berplat kuning.

Menteri  Ignasius Jonan Jumat (18/12) kemudian mengeluarkan siaran persnya sebagai berikut: 1. Sesuai UU No.22 Tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan public, 2. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya, 4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak, 5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Tags:

Berita Terkait