KPK Diperintahkan Buka Blokir Rekening, OC Kaligis : Itu Hak Saya
Berita

KPK Diperintahkan Buka Blokir Rekening, OC Kaligis : Itu Hak Saya

Hakim berpendapat pemblokiran tidak ada relevansinya dengan perkara yang didakwakan terhadap OC Kaligis.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis di persidangan. Foto: RES
OC Kaligis di persidangan. Foto: RES
Majelis hakim yang diketuai Sumpeno memerintahkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka pemblokiran sejumlah rekening OC Kaligis. Majelis menilai pemblokiran tersebut tidak relevan dengan perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut hakim anggota Tito Suhud, penetapan ini dikeluarkan setelah memperhatikan permohonan pembukaan blokir rekening OC Kaligis dan tanggapan penuntut umum yang meminta agar pemblokiran tetap dipertahankan. "Sehingga majelis berpendapat pemblokiran harus dibuka," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).

Adapun pertimbangan majelis, lanjut Tito, pemblokiran 10 rekening OC Kaligis di tiga bank, Standard Chartered, BCA, dan Permata itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang didakwakan terhadap OC Kaligis. Terlebih lagi, rekening-rekening OC Kaligis yang diblokir tidak dijadikan barang bukti oleh penuntut umum di persidangan.

Selain itu, Tito mengatakan, OC Kaligis juga tidak didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seandainya benar ada rentetan perkara, dimana rekening tersebut patut dicurigai, ia mempertanyakan, sampai berapa lama rekening-rekening itu akan diblokir? Sebab, dalam UU dan KUHP, ada ketentuan yang mengatur jangka waktu pemblokiran.

Dengan demikian, Tito menganggap pemblokiran yang dilakukan terhadap rekening-rekening OC Kaligis itu sebagai tindakan yang terburu-buru dan prematur. Oleh karenanya, cukup alasan bagi majelis untuk mengabulkan permohonan OC Kaligis. "Memerintahkan penuntut umum untuk kembali rekening-rekening terdakwa," ujarnya.

Sumpeno menambahkan, penetapan ini terpisah dari putusan pokok perkara, sehingga penuntut umum harus melaksanakan penetapan majelis dan tidak menyamakan dengan putusan pokok perkara yang bisa dimintakan banding ke pengadilan tinggi. Sebab, ada contoh sebelumnya, KPK mengajukan perlawanan atas penetapan yang dikeluarkan pengadilan tipikor.

Lantaran KPK mengajukan perlawanan, hakim pengadilan tipikor mendapat teguran. "Oleh Kepala Pengadilan Tinggi, kami ditegur karena penetapan itu tidak perlu diajukan ke Pengadilan Tinggi, tapi harus dilaksanakan. Katanya, 'Ini gimana? Kok seperti itu dikirim ke Pengadilan Tinggi? Kita tidak akan memutus'," tutur Sumpeno.

Menanggapi penetapan tersebut, pengacara OC Kaligis, Humphrey Jemat menyampaikan apresiasi. OC Kaligis juga menyatakan sudah sepatutnya blokir rekeningnya dibuka karena tidak ada hubungannya dengan perkara yang didakwakan kepadanya. Lagipula, akibat pemblokiran itu, operasional kantornya menjadi terhambat. "Itu memang hak saya," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, OC Kaligis sedari awal memang meminta kepada majelis hakim untuk membukan pemblokiran rekening-rekeningnya. Sebab, akibat pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK, ia tidak dapat membayarkan gaji para karyawannya, serta tidak bisa membiayai beasiswa seperti yang biasa ia lakukan.

Terkait perintah pembukaan blokir ini, penuntut umum KPK, Ahmad Burhanuddin mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. Sementara, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, sebaiknya penetapan itu menjadi atensi. "Dan jauh lebih baik kalau dituangkan dalam putusan, bukan penetapan," tuturnya.

Sebelumnya, dalam tanggapan penuntut umum Yudi Kristiana, pemblokiran itu disebut masih dibutuhkan karena dalam pengembangan penyidikan ditemukan transaksi mencurigakan (suspicious transaction). "Yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya proceed of crime yang tercermin dari transaksi terdakwa," terangnya.

Atas dasar itu, Yudi berpendapat, pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK memiliki keterkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan OC Kaligis, sehingga pemblokiran rekening masih diperlukan. Pemblokiran ini sejalan dengan kewenangan KPK yang diatur dalam UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d UU KPK, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c, KPK berwenang memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lainnya yang terkait.
Tags: