Ini Peristiwa Hukum Sektor Energi Sepanjang 2015
Refleksi 2015

Ini Peristiwa Hukum Sektor Energi Sepanjang 2015

Banyak hal yang kontroversial.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Energi menjadi salah satu sektor penting bagi petumbuhan ekonomi di Indonesia. Sepanjang 2015, banyak hal kontroversial yang terjadi di sektor ini. mulai dari perombakan jajaran di kementerian, penunjukan mantan Wakil Kepala BIN Maroef Sjamsoeddin sebagai Presdir PT Freeport Indonesia, pemberian izin ekspor konsentrat kepada Newmont dan Freeport, hingga kasus ‘papa minta saham’ Freeport, di mana Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto.  

Berikut sepuluh peristiwa hukum di sektor energi sepanjang 2015 yang dirangkum hukumonline:

1. Pemberhentian Wakil Kepala SKK Migas
Tahun 2015 dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM 0041K/73/MEM/2015 yang memberhentikan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Johannes Widjonarko. Widjonarko sebelumnya diangkat sebagai Plt. Kepala SKK Migas menggantikan Rudi Rubiandini yang terjerat kasus korupsi.

2. Eks Petinggi BIN Jadi Bos Freeport
Mantan Wakil Kepala BIN, Maroef Sjamsuddin, menjadi perbincangan publik. Ia ditetapkan oleh pemegang saham PT Freeport Indonesia menjadi Presiden Direktur perusahaan asal Amerika Serikat itu. Ia menggantikan Presiden Direktur terdahulu, Rozik B. Soetjipto, yang memasuki masa pensiun. Penunjukan Maroef menuai kontroversi karena dinilai berpotensi merugikan bangsa Indonesia.

3. Penetapan Roadmap Kebijakan Gas
Berita baik di awal tahun datang saat pemerintah resmi menetapkan peta jalan kebijakan gas hingga tahun 2030. Dalam peta jalan itu, pemerintah menargetkan pembangunan kilang LNG, CNG dan wilayah jaringan distribusi. Tak hanya itu, pemerintah juga rencananya akan menambah panjang jaringan pipa, dan terminal regasifikasi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG), SPBG, hingga jaringan gas untuk rumah tangga.

4. Izin Ekspor Konsentrat untuk Newmont dan Freeport
Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat kepada dua raksasa tambang, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia. Selain Freeport dan Newmont, ada enam perusahaan tambang lain yang juga memperoleh surat izin ekspor (SPE) konsentrat. Keenam perusahaan itu adalah PT Sebuku Iron Electric Ores, PT Lumbung Mineral Sentosa, PT Smelting, PT Sumber Baja Prima, PT Kapuas Prima Coal, dan PT Megatop Inti Selaras.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Koordinator Koalisi Rakyat Pembela Trisakti dan Nawacita, Arief Poyuono, mengatakan bahwa UU Minerba telah jelas melarang adanya ekspor barang tambang  dalam bentuk konsentrat. Larangan tersebut sudah berlaku sejak 12 Januari 2014 lalu.

5. Pengecualian Penerapan L/C
Menyusul peristiwa tersebut, di awal bulan April Kementerian Perdagangan setuju untuk memberikan pengecualian penerapan Letter of Credit (L/C) bagi kegiatan ekspor minyak dan gas bumi. Persetujuan itu menyusul surat yang dilayangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta sektor migas mendapat pengecualian dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentuyang berlaku mulai 1 April 2015.

6. Pembagian Interest Blok Mahakam
Pada pertengahan tahun, pemerintah telah resmi memutuskan pembagian interest dalam pengelolaan Blok Mahakam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, Pertamina hanya mendapatkan 70 persen saham di Blok Mahakam. Sisanya, dikuasai oleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corp.

7. Kelonggaran Kebijakan Wajib Rupiah
Kementerian ESDM berinisiatif meminta kelonggaran terhadap penerapan kewajiban penggunaan rupiah terhadap sektor energ dalam pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kementerian ESDM memohon kelonggaran atas transaksi untuk pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi, listrik, serta energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE).  

Pada akhirnya, BI mengabulkan permohonan tersebut. Dasar pengambilan kebijakan itu, pertama adalah pertimbangan mengenai kesiapan pelaku usaha. Hal ini, antara lain dilihat dalam hal penerapan kewajiban penggunaan Rupiah memerlukan perubahan yang mendasar dalam sistem dan/atau proses bisnis dari kegiatan usaha. Selain itu, BI juga melihat kontinuitas kegiatan usaha. Mengenai hal ini, BI akan mempertimbangkan apakah penerapan kewajiban penggunaan Rupiah dalam waktu segera tanpa masa transisi yang cukup, dapat mempengaruhi kelangsungan kegiatan usaha.

8. Kantor Kementerian ESDM Ditembak
Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ditembak oleh orang tak dikenal. Untungnya, ruangan di lantai empat yang menjadi sasaran penembakan misterius itu dalam keadaan kosong saat kejadian berlangsung. Sebab, saat itu adalah waktu makan siang.  Pemilik ruangan, Staf Khusus Menteri ESDM Widhyawan Prawiraatmadja, menduga penembakan terjadi lantaran ada pihak-pihak yang terusik dengan pembenahan di lingkungan kementeriannya.

9. Kontroversi Saham Freeport
Pertengahan November Menteri ESDM Sudirman Said menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia menyerahkan satu nama anggota dewan yang diduga mencatut nama presiden untuk meminta saham Freeport. Beragam keterangan diungkapkan Sudirman kepada pimpinan MKD. Buntut dari laporan ini, Setya Novanto mundur dari kursi Ketua DPR.

10. Sengketa Arbitrase Cost Recovery
SKK Migas meminta bantuan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk membantu dalam memantapkan langkah menempuh jalur arbitrase internasional terkait selisih cost recovery migas. Pasalnya, ketiadaan personel yang belum memadai membuat SKK Migas takut kalah dalam forum arbitrase. Sebab, jika kalah lembaga itu harus membayar semua biaya tuntutan. Padahal, sebenarnya sudah ada temuan mengenai selisih pembayaran cost recovery yang kebanyakan terkait dengan pajak.
Tags:

Berita Terkait