Ketua KPK: Penindakan Diperkuat, Tetapi Hanya ‘Big Fish’
Utama

Ketua KPK: Penindakan Diperkuat, Tetapi Hanya ‘Big Fish’

Perkara yang nilainya kecil diserahkan ke lembaga penegak hukum lainnya.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Jilid IV Agus Rahardjo (kiri) berfoto bersama Wakil Ketua KPK Jilid III, Zulkarnain (kanan) dalam acara sertijab di Gedung KPK, Senin (21/12). Foto: RES
Ketua KPK Jilid IV Agus Rahardjo (kiri) berfoto bersama Wakil Ketua KPK Jilid III, Zulkarnain (kanan) dalam acara sertijab di Gedung KPK, Senin (21/12). Foto: RES
Setelah melalui proses seleksi yang cukup panjang, lima Pimpinan KPK Jilid IV akhirnya resmi menjabat. Prosesi pengambilan sumpah digelar di Istana Negara, Senin siang (21/12), disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, sejumlah menteri Kabinet Kerja, Kapolri, Jaksa Agung, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Usai pengambilan sumpah, Nahkoda KPK Jilid IV, Agus Rahardjo menegaskan bahwa dirinya sudah siap dengan segala risiko menjadi Ketua KPK. Agus menyampaikan hal ini terkait nasib ketua sebelumnya, Abraham Samad, yang mengalami dugaan kriminalisasi.

“Itu sudah risiko dari jabatan kan, jadi mestinya nggak perlu ketakutan,” kata Agus.

Sementara itu, usai menjalani prosesi serah terima jabatan di Gedung KPK, Agus juga menegaskan bahwa bidang penindakan KPK tidak boleh dilemahkan. Agus ingin terjadi keseimbangan antara aspek pencegahan dan penindakan.

"Hampir semua dari kita (lima Pimpinan KPK Jilid IV) walau yang dikedepankan hal-hal yang bukan penindakan, kami ingin menyimbangkan pencegahan dan penindakan. Penindakan sama sekali tidak boleh dilemahkan dan harus diperkuat," paparnya.

Meski menyatakan aspek penindakan perlu diperkuat, Agus berpendapat KPK perlu memilih kasus. Menurut dia, kasus dengan lingkup kecil dapat diserahkan ke aparat penegak hukum yang lain.

"Mungkin bisa dibagi kalau ternyata hasil OTT kecil, maka ditangani ke ‘teman’ (lembaga penegak hukum) yang lain, kalau besar kita tangani sendiri, sebaliknya kalau berbenturan tapi berdampak luas sebaiknya kita ambil. Semoga konsolidasi dapat lebih baik, harapannya tiap tahun 'corruption perception index' naik secara signifikan," tambahnya.

"Perkara 'big fish' atau menangani perkara yang kecil itu penting, kalau saya pribadi akan sangat indah kalau bisa memposisikan di kasus-kasus yang besar di KPK sedangkan kasus kecil didelegasikan ke lembaga lain dengan pengawasan dari KPK," tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus menyoroti sinergi KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya. Agus mengaku tidak tahu apakah fungsi koordinasi dan supervisi KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya sudah berjalan. Namun, dia mengkritik kenapa dalam struktur KPK tidak ada deputi yang khusus mengurusi supervisi dan koordinasi.

"Terkait lembaga lain, ada kewajiban koordinasi dan supervisi di UU KPK, namun entah saya tidak tahu sudah dijalankan atau belum, koordinasi dan supervisi itu tidak tercermin dengan adanya kedeputian yang menangani koordinasi dan supervisi padahal itu penting. Tidak mungkin KPK dengan orangnya yang sekitar 1.400 orang menangani seluruh indonesia, perlu kerja sama dengan teman-teman penegak hukum yang lain," jelas Agus.

Wakil Ketua KPK Jilid IV berlatar belakang polisi, Basaria Panjaitan secara khusus menyoroti hubungan kelembagaan antara KPK dan Polri. Dia meminta kedua lembaga tersebut tidak saling serang sehingga kerja pemberantasan korupsi dapat maksimal.

"Apakah ada misi-misi tertentu saya ke sini, misinya tentu yang baik, mudah-mudahan keributan tidak akan terjadi karena alangkah baiknya semua pekerjaan kita kerjakan satu kesepakatan, tidak saling menyerang sehingga hasilnya bisa maksimum. Jangan punya pikiran negatif dulu tapi pikiran positif supaya bisa kita maju," ujar Basaria.

Menurut Basaria, KPK adalah Leading Sector dalam pemberantasan korupsi. Ia merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menekankan fungsi koordinasi dan supervisi KPK.

"Kata UU (KPK) di Pasal 44 itu menyatakan kalau KPK melakukan penyeldikan kemudian ada dua alat bukti dan ditemukan akan dinaikkan ke penyidikan nah di sini KPK boleh menentukan apakah penyidikan itu dilakukan KPK sendiri atau dilimpahkan ke polisi dan jaksa. Di sini kemudian kita melakukan fungsi supervisi dan diatur juga di Pasal 8, itu bukan kata saya tapi UU, jadi cukup jelas ya," ungkapnya.
Tags:

Berita Terkait