Menyibak Tanggung Jawab Hukum Penyedia Aplikasi Transportasi
Kolom

Menyibak Tanggung Jawab Hukum Penyedia Aplikasi Transportasi

Dengan merujuk bidang usaha sebagai perusahaan teknologi aplikasi, bentuk usaha berupa perusahaan yang bergerak di teknologi aplikasi bidang ini menyebabkan perusahaan seperti Gojek, Grabtaxi dan Uber dinilai tidak perlu untuk mengurus izin usaha di bidang transportasi.

Bacaan 2 Menit
Foto: Koleksi Penulis
Foto: Koleksi Penulis
“UNTUK MENGHINDARI KERAGU-RAGUAN,KAMI ADALAH PERUSAHAAN TEKNOLOGI, BUKAN PERUSAHAAN TRANSPORTASI ATAU KURIRcDAN KAMI TIDAK MEMBERIKAN LAYANAN TRANSPORTASI ATAU KURIR.”
Pasal 1.5 Syarat dan Ketentuan Go-Jek, dikutip dari www.go-jek.com

Berkembangnya platform teknologi aplikasi yang memfasilitasi jasa transportasi seperti Gojek, Grabtaxi dan Uber, menyebabkan munculnya reaksi dan tekanan terhadap para pelaku usaha agar menjalankan usahanya berdasarkan izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada hari Kamis, 17 Desember 2015, Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono kembali menegaskan dalam konferensi pers bahwa layanan transportasi berbayar yang menggunakan kendaraan pribadi (sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang) dengan aplikasi internet (Gojek, GrabBike, Uber, dll.) bukanlah angkutan umum sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, KM No. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan KM No. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang. (Baca: “Kemenhub: Angkutan Berbasis Aplikasi Tidak Sesuai Peraturan”)

Konferensi Pers yang diberitakan dalam akun Twitter resmi Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151) tersebut juga menyatakan bahwa Menteri Perhubungan RI telah mengirimkan surat kepada Kapolri untuk dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah ditelusuri, Surat Menteri Perhubungan No. UM.302/1/21/Phb/2015 Perihal Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor,  Mobil Penumpang, Mobil Barang) Yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang dan/atau Barang Dengan Memungut Bayaran memang benar adanya, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tertanggal 9 November 2015. (Baca: “Ini Surat Menteri Ignasius Jonan ke Kapolri Terkait Go-Jek dkk”) Setelah disebarluaskan di media, Surat Menteri Perhubungan tersebut langsung menuai banyak reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya para pengguna layanan transportasi berbasis aplikasi.

Keesokan paginya, pada hari Jumat, 18 Desember 2015, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menggelar konferensi pers di Kantor Kemenhub. Beliau melakukan klarifikasi bahwa transportasi umum berbasis aplikasi dipersilahkan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. Walaupun, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 kendaraan roda dua tidak dimaksudkan sebagai transportasi umum karena alasan keselamatan. Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Perhubungan mengakui adanya kesenjangan antara kebutuhan transportasi umum masyarakat dan kemampuan Pemerintah untuk menyediakan transportasi umum yang layak dan memadai, dimana selama ini transportasi berbasis aplikasi mengisi kesenjangan di masyarakat.

Penggunaan aplikasi untuk mendapatkan jasa transportasi olehmasyarakat dengan kuantitas dan intensitas yang tinggi menyebabkan munculnya tekanan bagi Pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan jasa transportasi tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat diminta pertanggungjawabannya kepada masyarakat.

Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi
Tanggung jawab yang ada dalam pelaksanaan jasa transportasi berbasis aplikasi bermacam-macam. Mulai dari tanggung jawab terhadap kualitas pelayanan, privasi pengguna jasa, pajak, asuransi, sampai dengan keamanan transportasi itu sendiri. Letak tanggung jawab ini kemudian menjadi penting bagi Pemerintah, agar atas jasa transportasi tersebut kemudian jelas, siapa saja yang bertanggungjawab atas pelaksanaannya.

Di balik aplikasi transportasi adalah suatu Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2007 (“UU PT). Perusahaan ini modalnya dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pada umumnya mereka bukan merupakan perusahaan transportasi seperti perusahaan penyedia jasa taksi atau bis umum, namun perusahaan ini terdaftar sebagai perusahaan multi-service yang menyediakan banyak jasa.

Hukumonline.com

Untuk memahami tanggung jawab hukum perusahaan penyedia aplikasi transportasi, harus dipahami bahwa “usaha melalui teknologi aplikasi” bukan merupakan suatu klasifikasi bidang usaha. Dalam KBLI maupun Daftar Negatif Indonesia tidak diatur mengenai “usaha melalui teknologi aplikasi”.Hal ini dikarenakanteknologi aplikasi dalam hal ini berfungsi sebagai penghubung atau channel kegiatan usaha, dan bukan bidang usaha secara khusus. Hal ini menyebabkan perusahaan-perusahaan seperti Gojek dan Grabtaxi menyatakan diri sebagai perusahaan teknologi, karena kegiatan usaha merekaadalah menjalankan dan mengembangkan suatu teknologi aplikasi yang kemudian digunakan untuk menghubungkan penyedia usaha dan pengguna jasa.

Dengan merujuk bidang usaha sebagai perusahaan teknologi aplikasi, bentuk usaha berupa perusahaan yang bergerak di teknologi aplikasi bidang ini menyebabkan perusahaan seperti Gojek, Grabtaxi dan Uber dinilai tidak perlu untuk mengurus izin usaha di bidang transportasi. Yang kemudian menjadi perdebatan adalah apa saja tanggung jawab hukum yang dimiliki perusahaan penyedia aplikasi transportasi tersebut.

Di bawah ini terurai perbandingan antara bentuk dan tanggung jawab hukum perusahaan penyedia aplikasi transportasi dengan perusahaan penyedia transportasi umum.

Hukumonline.com

Dari perbandingan diatas, persyaratan dan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia aplikasi transportasi jelas berbeda dengan tanggung jawab perusahaan penyedia transportasi umum. Perbedaan ini menimbulkan munculnya kepentingan bagi Pemerintah untuk memastikan bahwa tanggung jawab perusahaan penyedia aplikasi transportasi yang terbatas tidak merugikan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi yang didapatkan melalui aplikasi tersebut. Surat Pemberitahuan Menteri Perhubungan dan Konferensi Pers yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan merupakan bentuk usaha Pemerintah untuk mengatur fenomena bisnis teknologi yang berkembang dengan kecepatan yang luar biasa ini. Dari reaksi masyarakat terhadap pengaturan tersebut, tentu masih perlu dilakukan banyak kajian agar Pemerintah dapat merampungkan pengaturan solutif yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. (Baca: “Perlindungan Konsumen Transportasi Berbasis Aplikasi Akan Dikaji”)

Dari sisi penyedia aplikasi transportasi, walaupun mereka memiliki tanggung jawab hukum terbatas terhadap jasa transportasi yang dijalankan, branddan citra perusahaan sangat dipengaruhi pemberian jasa transportasi itu sendiri. Apabila pemberian jasatransportasi buruk, maka akan berdampak padareputasi perusahaan penyedia aplikasi transportasi dan bukan mitra yang menyediakan jasanya, yaitu pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.Bahkan di negara lain, perusahaan teknologi aplikasi tetap dicap sebagai penyedia jasa transportasi. Berbagai persoalan yang timbul pun menyeret ke ranah litigasi.(Baca: “Transportasi Berbasis Aplikasi, Inovasi Berujung Litigasi”)

Hal ini menunjukkanterdapat brand connection yang signifikan antara brand perusahaan penyedia aplikasi transportasi dengan jasa transportasi yang dihubungkan olehnya.Dalam menyikapi hal ini,bagiperusahaan penyedia aplikasi transportasi perlu untukmenyelenggarakan training, memperketat syarat dan ketentuan kepada para pengendara motor atau pengendara mobil.Sebab di tangan merekalah brand perusahaan penyedia aplikasi transportasidipertaruhkan.

Bagaimana Mengaturnya?
Mencermati skema kegiatan bisnis teknologi aplikasi, terdapat beberapa hal yang dinilai perlu diperhatikan oleh Pemerintah sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan bisnis di sektor ini. Hal tersebut, antara lain:

1. Kedudukan Pelaku Usaha Teknologi Aplikasi dalam skema bisnis, dimana sebagai penyedia jasa teknologi aplikasi, pelaku usaha teknologi aplikasi menghubungkan Konsumen dengan Pelaku Usaha Penyedia barang dan jasa;
2. Pemisahan tanggung jawab antara pelaku usaha teknologi aplikasi dengan penyedia barang dan jasa. Dimana, perusahaan teknologi aplikasi tidak dapat diminta pertanggung jawaban apabila terjadi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa.

Bukan hal yang tabu jika dinamika perkembangan teknologi berkembang lebih dahulu ketimbang regulasi yang mengaturnya. Namun saja, Pelaku usaha dan masyarakat sangat berharap agar pemerintah dapat menyusun kerangka regulasi yang tepat dan harmonis agar tidak saling bertentangan. (Baca: Peran Pemerintah Dalam Mengatur Bisnis Jasa Tekonologi Aplikasi)

Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Indonesia untuk menentukan secara tepat sasaran regulasi dalam bidang teknologi aplikasi, khususnya teknologi aplikasi yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi jual beli dengan basis teknologi aplikasi atau elektronik.

* Konsultan Hukum pada kantor SMART Consulting (Indonesian Corporate Legal Services)
Tags:

Berita Terkait