Komnas PA: Kekerasan Anak, Extra Ordinary Crime
Berita

Komnas PA: Kekerasan Anak, Extra Ordinary Crime

Komnas PA kembali mendesak hukuman kebiri diterapkan bagi pelaku kekerasan seksual anak.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (kanan). Foto: Sgp
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (kanan). Foto: Sgp
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak Pemerintah Indonesia agar segera menetapkan kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

"Kenapa kejahatan luar biasa. Karena anak-anak ini tidak bisa membela diri, diperkosa, lalu harus meregang nyawa. Apa ini bukan kejahatan luar biasa," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam konfrensi pers di Jakarta, Selasa (22/12).

Arist memaparkan sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat pada Komnas PA sebagian besar penganiayaan, pemerkosan hingga pembunuhan terhadap anak. "Bayangkan pelaku melakukan kejahatan dengan korban 26 anak, ada sampai 114 anak," ujar Arist.

Ia mengatakan banyak masyarakat yang melaporkan kasus kekerasan anak hingga tewas ke Komnas PA dan menginginkan pelaku dihukum mati. Maka dengan menetapkan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, kata Arist, ia berharap para pelaku bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dari vonis yang ditetapkan pada pidana biasa.

"Jadi jangan lagi 10 tahun (penjara), paling tidak 20 tahun," kata dia.

Data dari Komnas Perlindungan Anak menyebutkan kekerasan terhadap anak sejak lima tahun terakhir mencapai 21.689.987 kasus yang tersebar di 33 provinsi dan 202 kabupaten kota. Sebanyak 58 persen dari seluruh kasus pelanggaran hak anak tersebut merupakan kekerasan seksual.

Sementara, Sekretaris Jenderal Komnas PA Samsul Ridwan mengatakan pihaknya juga mendorong Pemerintah untuk segera menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Hukuman Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Komnas PA mendorong Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mempercepat pengesahan Perppu Pemberatan Hukuman Kebiri melalui suntik kimia bagi predator kejahatan seksual terhadap anak," kata Samsul.

Arist mengatakan pihaknya mendukung hukuman kebiri tanpa mencederai fisik pelaku.

"Komnas Perlindungan Anak mendukung hukuman kebiri, tapi tanpa merusak fisik pelaku, itu melanggar HAM," kata Arist.

Ia menjelaskan dukungan Komnas PA dalam hukuman kebiri tersebut dilihat dari perspektif perlindungan anak.

"Komnas PA perspektifnya perlindungan anak, perspektifnya korban yang sampai meninggal dunia," kata dia.

Arist menilai penolakan terhadap isu kebiri yang dikatakan oleh sejumlah kalangan melihat dari sisi hak asasi manusia si pelaku. Sedangkan menurutnya para korban kekerasan telah mengalami penderitaan yang lebih kejam bahkan hingga kehilangan nyawa.

Ia juga menilai pemberatan hukuman tersebut perlu dilakukan mengingat para korban telah mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan sebelum dibunuh.

Selain itu, Arist juga memberikan gagasan untuk menghukum sosial para pelaku kekerasan anak dengan menempelkan foto dengan bertuliskan "Awas, Dia Pelaku Kekerasan Seksual".
Tags:

Berita Terkait