Melacak Jejak Orang “Bumiputera” yang Belajar Hukum di Leiden
Liputan Eksklusif

Melacak Jejak Orang “Bumiputera” yang Belajar Hukum di Leiden

Cara penulis mengumpulkan data bak detektif.

Oleh:
ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit
Louie Buana, penulis skripsi Indonesian Indigenous Law Graduates from Leiden University’s Involvement in Colonial Legal System During the 20th Century Late Colonial Period. Foto: ALI
Louie Buana, penulis skripsi Indonesian Indigenous Law Graduates from Leiden University’s Involvement in Colonial Legal System During the 20th Century Late Colonial Period. Foto: ALI
Universiteit Leiden, Belanda, memiliki sejarah yang cukup dekat dengan komunitas hukum Indonesia. Sejak dahulu kala, tak sedikit “anak-anak” bumiputera –ketika Indonesia masih disebut Hindia Belanda- yang menimba ilmu hukum dan meraih gelar Meester in de Rechten dari universitas tertua di Belanda ini.

Jejak ini rupanya menarik minat Louie Buana, mahasiswa Leiden asal Indonesia, untuk melacak siapa-siapa saja para anak-anak bumiputera yang sejak dahulu belajar hukum di Universiteit Leiden.

Louie yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ‘terbang’ ke Leiden untuk mengikuti program Encountering a Common Past in Asia (Encompas). Melalui program khusus atas kerja sama UGM dan Leiden ini, ia kembali kuliah tingkat bachelor (S-1) untuk program sejarah, kemudian kini ia melanjutkan untuk program advanced master (S-2) in human rights.

Nah, di karya akhir program sejarah ini, Louie mencoba meneliti tumpukan-tumpukan berkas dan dokumen berbahasa Belanda untuk mencari jejak orang-orang Indonesia yang belajar hukum di Leiden. Ia menulisnya ke dalam skripsi bertajuk “Indonesian Indigenous Law Graduates from Leiden University’s Involvement in Colonial Legal System During the 20th Century Late Colonial Period”.

Berikut ini beberapa nama orang Indonesia (bumiputera) yang berhasil identifikasi Louie Buana dalam skripsinya?

1. Oei Jan Lee
Oei Jan Lee disebut-sebut orang pertama dari Hindia Belanda yang belajar hukum di Leiden sebelum 1900. Oei adalah seorang keturunan Tionghoa. “Dia lulus pada 1888 dan menikah dengan wanita Belanda di Leiden,” demikian tulis Loiue dalam skripsinya dengan mengutip karya Harry A Poeze bertajuk Ïndonesians at Leiden University.

2. Noto Soeroto dan Gondowinoto
Dua bersaudara ini adalah putra dari Pangeran Notodirodjo, saudara Pakoe Alam VI. Kakek dari Noto Soeroto dan Gondowinoto, Pakoe Alam V dikenal sebagai orang yang peduli dengan pendidikan. Ia mengirim anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan untuk sekolah ke Belanda. Gondowinoto akhirnya tercatat sebagai orang pribumi pertama yang menggondol gelar hukum di Leiden pada 1918.  

Gelombang anak-anak Indonesia belajar hukum di Leiden semakin besar setelah 1909. Di tahun tersebut, di Batavia (sekarang Jakarta), didirikan sekolah hukum (Rechtsschool). Mereka yang lulus dari Rechtsschool akan memperoleh gelar ‘rechtskundige’. Walaupun, para ‘rechtskundige’ bisa langsung bekerja di pengadilan dan juga lembaga peradilan lainnya, tetapi dalam praktek ‘rechtskundige’ kerap dinilai statusnya berada di bawah para ‘meester in de rechten’ (peraih gelar hukum dari Universitas di Belanda), sehingga banyak di antara mereka yang memilih meneruskan sekolah ke Leiden.

“Pada 1928, ada 45 mahasiswa asli Indonesia yang awalnya rechtskundige dari Rechtsschool di Batavia, mengambil kuliah hukum di Leiden University di Belanda,” tulis Louie dalam skripsinya.

3. Raden Panji Iskaq Tjokrohadisuryo
Dari 45 mahasiswa di atas, ada terselip nama Raden Panji Iskaq Tjokrohadisuryo. Ia merupakan siswa cerdas lulusan Rechtsschool di Batavia. Pasca lulus, ia sebenarnya sudah bekerja sebagai pegawai negeri, tetapi kemudian ia memilih melanjutkan study di Leiden. “Selama study di Leiden, Iskaq terlibat dalam gerakan nasionalis dan politik, hingga menggunakan pengetahuan hukumnya untuk melawan pemerintah kolonial dari dalam sistem,” sebut Louie.

Iskaq disebut-sebut sebagai advokat pribumi generasi awal, bersama Mas Besar Mertokoesoemo (juga lulusan Leiden University) yang disebut oleh Indonesianis Dan Lev sebagai advokat pribumi pertama.

Selain nama-nama di atas, ada juga nama besar seperti Soepomo (ahli hukum adat dan agraria) yang juga tamatan Universitas Leiden.

Seperti Detektif
Ditemui Hukumonline Oktober lalu, Louie mengungkapkan yang paling menarik dari penelitian tersebut adalah prosesnya. “Gue kumpulin info dari Regeeringsalmanak, dari buku-buku tua, koran-koran tua, dan korespondensi. Gw merasa kayak detektif. Jadi, kerja detektif itu yang sebenarnya menarik,” ujarnya.

“Temuannya juga pasti menarik. Proses menemukan itu sesuatu orang yang nggak bisa dapatkan. Gue yakin orang yang belajar hukum di Indonesia nggak bisa mendapatkan itu,” tambahnya.

Meski begitu, penelitian tersebut bukan tanpa tantangan yang berat. Louie mengungkapkan setidaknya ada beberapa hal yang sempat membuatnya “jatuh bangun’’. Pertama, perbedaan metode penulisan hukum dan sejarah. “Waktu pertama kali agak sedikit kelabakan karena metodenya kan beda dengan di hukum. Beda banget,” tuturnya.

Kedua, perspektif antara hukum dan sejarah. Ia mengatakan hukum kan analytical per case, sementara dalam perspektif sejarah, peneliti harus men-set parameter sendiri. “Kemarin sempat down ketika belajar hukum, nulis paper bisa bagus-bagus, tapi di sejarah ini sempat struggle juga. Tapi setelah itu semua lewat, jadi bagus dan ngerti,” jelasnya.

Setelah merampungkan penelitian ini, Louie berpesan kepada mahasiswa hukum di Indonesia untuk menjadi mahasiswa yang multidispliner. “Jadi, orang belajar hukum, ya nggak hukum doang. Dia juga harus tahu bidang-bidang lainnya,” ujarnya.

“Kayak orang belajar hukum lingkungan, nggak cuma undang-undangnya doang yang dia tahu, tapi misalnya bagaimana sebenarnya kondisi di lapangan. Kalau perlu dia belajar Biologi untuk mengaplikasikan hukum tersebut,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait