10 Kasus Menarik di PN Jaksel Selama 2015
Refleksi 2015

10 Kasus Menarik di PN Jaksel Selama 2015

Sejak penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dibatalkan, PN Jaksel dibanjiri perkara praperadilan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi salah satu pengadilan yang disorot publik sepanjang 2015. Bagaimana tidak, sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat disidangkan di pengadilan ini. Sebut saja, praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. Dalam kasus ini, penjagaan keamanan dilakukan super ketat oleh aparat. Soalnya, ada dua kubu yang turut hadir memantau sidang ini, yakni kubu pendukung BG dan kubu pendukung KPK.   

Berikut sepuluh kasus menarik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepanjang 2015, yang dirangkum hukumonline:

1. Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka “dibatalkan”
Ditetapkan sebagai tersangka Mantan Calon Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan permohonan praperadilan tersebut menuai prodan kontra.Pasalnya,Pasal 77 KUHAP menyatakan penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

Selama tujuh hari persidangan berlangsung, bukti dokumen, saksi, dan ahli dihadirkan,baik dari BG sebagai pemohon juga dari pihak KPK sebagai termohon. Penjagaan ketat juga dilakukan oleh kepolisian di sekitar lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan BG. Dalam pertimbangannya,Sarpin menafsirkan penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa yang masuk dalam lingkup praperadilan. Dia menyatakan bahwa penetapan BG sebagai tersangka tidak sah.

Sarpin beralasan karena undang-undang tidak mengatur secara jelas apa yang dimaksud upaya paksa, maka hakim berhak menafsirkan apa saja yang dikategorikan sebagai upaya paksa. Ia menilai penetapan tersangka merupakan salah satu upaya paksa karena tindakan itu dilakukan dalam ranah pro justisia.

2. Banjir permohonan praperadilan “penetapan tersangka”
Setelah Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka juga merupakan objek praperadilan dan menyatakan Budi Gunawan tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibanjiri oleh permohonan praperadilan. Praperadilan tersebut diantaranya:Jero Wacik vs KPK, Dahlan Iskan vs KPK, Hadi Purnomo vs KPK, Ilham Arief Sirajudin vs KPK, Novel Baswedan vs Polri, OC Kaligis vs KPK, Farhat Abbas vs Polri, Farhat Abbas vs Kejaksaan, Suryadarma Ali vs KPK, Suroso Atmo Martoyo vs KPK, Rusli Sibua vs KPK, dan Sutan Bhatoegana vs KPK.

3. Vonis dua guru JIS
Dua Guru Jakarta Intercultural School (dulu bernama Jakarta International School), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, harus menghadapi sidang atas dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan terhadap dua guru ituselama 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam putusannya,Hakim Nur Aslam menjatuhkan vonis 10 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp100 Juta.

4. Pengemudi Outlander 'maut' Christoper divonis hukuman percobaan
Hakim Made Sutrisna menjatuhkan hukuman percobaan selama dua tahun kepada Christopher Daniel, pria yang telah menewaskan empat nyawa. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan.

5.  Mucikari artis divonis 1 tahun 4 bulan
Mucikari Robbie Abbas (RA) yang ditangkap bersama dengan artis AA dijatuhi hukuman1 tahun 4 bulan penjara. RA dan AA ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. Saat itu, RA diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan. Robby disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.

6. PN Jakarta Selatan eksekusi Yayasan Supersemar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Aanmaninguntuk melakukan eksekusi Yayasan Supersemar. Yayasan yang didirikan Presiden keduaRI,Soeharto itu dianggap bersalah karena telah menggunakan dana beasiswa untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan pendidikan pada periode 1989-1993 silam.Surat permohonan eksekusi diberikan Kejagung kepada PN Jakarta Selatan setelah sebelumnya Kejagung menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo akhir Oktober lalu.

SKK diperlukan sebagai dasar bagi Kejagung untuk memungut denda dari Yayasan Supersemar sebesar lebih dari Rp4,4 triliun. Selaku pengacara negara, Kejagung tak dapat memungut denda tersebut tanpa perintah dan kuasa khusus dari Presiden sebagai Kepala Negara. Pengelola atau kuasa hukum Yayasan Supersemar dan Kejagung dipertemukan di Sidang Aanmaning oleh PN Jakarta Selatan sebelum denda dimintakan kepada Yayasan Supersemar.

7. Norton Rose Fulbright Australia digugat advokat
Norton Rose Fulbright Australiasebuah law firm skala internasional digugat oleh seorang advokat Indonesia bernama Temmy Taher. Gugatan tersebut teregister dalam perkara nomor 537/PDT.G/2015/PN JKT.SEL. Selain Norton Rose terdapat 7 pihak tergugat lainnya, yaitu law firm Susandarini and Partners yang diwakili oleh Susandarini, Susandarini sebagai sekutu pribadi, Norton Rose Fulbright Australia, Ricki Stuart Beckmann, Shamim Razavi, Tasdikiah Siregar, Benny Bernato, dan Nadia Soraya. Sidang perdana yang semula dijadwalkan pada 17 Desember mesti ditunda selama tiga bulan lantaran pihak Norton Rose tidak hadir.

8. Gugatan Yusril vs Anak Hidayat Achyar
Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tidak dapat menerima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) terhadap gugatan yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Iqbal Faruqi – anak advokat Hidayat Achyar. Dalam pertimbangannya, majelis menganggap gugatan dari Penggugat (Yusril) prematur. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat nomor perkara yang berjalan dengan kasus yang sama, yaitu Nomor 44/Pdt.G/2014/PN. JKT.SEL yang masih diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi.

Perkara nomor 44/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL merupakan gugatan sengketa rumah yang diajukan oleh Iqbal. Dalam perkara ini, majelis hakim PN Jaksel menghukum Yusrilmembayar Rp1 miliarkarena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Atas putusan itu, Yusril mengajukan banding.

9. Dua advokat di sidang di PNJakarta Selatan
Gara-gara kasus pertanahan dua advokat terpaksa duduk di kursi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Timotius Tumbur Simbolon dan Jemmy Mokolensang yang diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) jo Pasal 4 KUHP jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

10. Vonis bagi tiga admin trio macan
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan lima tahun penjara terhadap tiga admin akun Twitter "@triomacam2000", yakni Edy Syahputra, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono. Majelis hakim mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti memeras, memuat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT TBIG, Abdul Satar. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara terhadap Edy Syahputra dan delapan tahun penjara bagi Raden Nuh dan Harry Koes Harjono.
Tags:

Berita Terkait