Hakim Tolak Gugatan KLHK Terhadap PT BMH
Berita

Hakim Tolak Gugatan KLHK Terhadap PT BMH

Lantaran dinilai tak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian. KLHK pun banding.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Dalam putusannya, majelis menilai, penggugat tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian.

Ketua majelis hakim Parlas Nababan mengatakan, selain menolak gugatan, KLHK selaku penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10.521.000. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dihadiri kedua belah pihak, organisasi penggiat lingkungan dan awak media di Palembang, Rabu (30/12).

Parlas membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum memutus. Di antaranya, adanya ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran, lahan yang terbakar masih dapat ditanami lagi, pekerjaan penanaman diserahkan ke pihak ketiga, adanya pelaporan secara reguler dan diketahui tidak ada laporan kerusakan lahan di Dinas Kehutanan Ogan Komering Ilir (OKI).

Atas dasar itu, majelis menyatakan tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian. Dari hasil laboratorium diketahui tidak ada indikasi tanaman rusak karena setelah terbakar, tanaman akasia masih dapat tumbuh dengan baik. Kemudian, pihak penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian ekologi, seperti adanya perhitungan kehilangan unsur hara, kehilangan keanekaragaman hayati,sehingga tidak dapat dibuktikan perbuatan melawan hukumnya.

Selain itu, majelis juga menilai justru PT BMH yang mengalami kerugian sehingga menolak gugatan perdata KLHK senilai Rp7,8 trilun. Parlas mengatakan, berdasarkan fakta, keterangan saksi dan ahli diketahui bahwa pihak penggugat (KLHK) tidak dapat membuktikan perhitungan kerugian seperti yang digugatkan melalui hasil laboratorium terakreditasi sesuai peraturan UU.

"Atas pertimbangan itu, majelis hakim menolak gugatan dan membebankan biaya perkara ke pihak penggugat (KLHK)," kata Parlas.

Gugatan ini dilayangkan negara atas terbakarnya lahan hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20 ribu hektare milik PT BMH pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten OKI. Seluruh keterangan saksi dan ahli yang sudah dihadirkan kedua belah pihak di persidangan dibacakan oleh Parlas.

Salah satunya keterangan ahli yang dibacakan yakni ahli hukum lingkungan hidup Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana. Ahli yang dihadirkan tim penggugat ini mengatakan berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menegaskan bahwa pemilik izin harus bertanggung jawab mutlak (strict liability).

Hal ini dapat dikenakan karena usaha yang dilakukan dapat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup maka bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Andri mengatakan, tidak perlu adanya unsur kesalahan ini tak lain untuk membuat semua kalangan sangat berhati-hati atas perilakunya terhadap lingkungan yang berkategori resiko tinggi, dan menyadari sulitnya melakukan pembuktian.

Kemudian, Parlas membacakan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni, mantan Hakim Agung Arbijoto. Dalam keterangannya, Arbijoto menilai, gugatan KLHK ini tidak memenuhi syarat formil dan materil karena hanya berlandaskan asumsi adanya kebakaran lahan di kawasan konsensi tersebut tanpa bisa menunjukkan siapa pelakunya.

Menurutnya, kasus ini sedari awal ditolak pengadilan karena UU harus bersumber dari asas, asas bersumber dari teori, dan teori bersumber dari filsafat, dan filsafat yang dianut Indonesia yakni Pancasila. Jika merujuk pada materi gugatan yakni dugaan melanggar hukum, Arbijoto menilai, jika pihak yang digugat sudah memenuhi semua ketentuan (persyarat izin, sarana dan prasarana kebakaran) maka apa yang didugakan seharusnya dibatalkan.

Mendengar putusan tersebut, tim penasihat hukum KLHK yang diketuai Umar Suyudi memutuskan untuk banding.
Tags:

Berita Terkait