Djan Faridz Hadiri Sidang Pledoi Suryadharma Ali
Aktual

Djan Faridz Hadiri Sidang Pledoi Suryadharma Ali

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Djan Faridz Hadiri Sidang Pledoi Suryadharma Ali
Hukumonline
Ketua Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz memberikan dukungan kepada mantan Ketum PPP Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Memberikan 'support' untuk Pak SDA, tidak lebih tidak kurang, karena tuntutan, putusan, semua yang menentukan jaksa, hakim. Support pribadi ke beliau wajib hukumnya, karena beliau ini pengurus PPP," kata Djan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar.

"Hanya Tuhan yang tahu (tuntutan). Kenapa? Karena Tuhan yang tau kenapa 11 tahun, karena dari sudut manapun, mengelola anggaran Rp10 triliun, dibilang menggelapkan dana DOM (Dana Operasional Menteri) Rp1,8 miliar, sedikit amat, dibilang tidak boleh pake ruang VIP, itu kan hak menteri, masa dibiliang gak boleh? Gara-gara di situ ada anaknya, Tuhan yang tahu," tambah Djan.

Hari ini rencananya Suryadharma akan membacakan nota pembelaan (pledoi). Sedangkan pengacara Suryadharma yang juga pengurus PPP Humphrey Djemat menyatakan pledoi tersebut akan mengupas mengenai jumlah kerugian negara.

"Akan dikupas soal masalah kerugian negara. Ada tidak kerugian negara sebenernya? Yang jadi dasar tuntutan jaksa kemarin, kerugian negara diambil data sekunder dari, dari saksi dalam BAP dan penghitungan penyidik sendiri. Kemudian baru dijustifikasi penghitungan BPKP setelah setahun pak SDA ditetapkan sebagai tersangka," kata Humphrey.
Tags: