BPK dan BPKP Dinilai Tak Maksimal Bantu Polri Berantas Korupsi
Aktual

BPK dan BPKP Dinilai Tak Maksimal Bantu Polri Berantas Korupsi

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
BPK dan BPKP Dinilai Tak Maksimal Bantu Polri Berantas Korupsi
Hukumonline
Pemberantasan korupsi tak dapat dilakukan oleh satu intitusi. Peran gotong royong dalam pemberantasan korupsi juga berlaku bagi Polri. Sebagai lembaga penegak hukum, pemberantasan korupsi yang dilakukan Polri jauh tertinggal dari  KPK. Itu sebabnya, Polri perlu dibantu maksimal oleh lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sayangnya, kedua lembaga auditor negara itu dinilai belum bekerja maksimal dalam membantu Polri.

“BPK dan BPKP ternyata belum membantu Polri dengan serius dan maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta, Senin (4/1).

Ia menilai lambannya kinerja BPK dan BPKP berdampak terganjalnya proses hukum kasus korupsi secara cepat dan tepat. Misalnya, dalam pemberian dukungan terhadap Polri dalam penanganan kasus korupsi kasus Pelindo belum diberikan penuh oleh BPKP dan BPK. Pasalnya, BPK dinilai tak kunjung memberikan hasil audit mengenai dugaan kerugian negara dan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dalama kasus Pelindo II.

“Akibatnya Polri tidak bisa bekerja cepat, kasus Pelindo II terkatung-katung dan penetapan RJ Lino menjadi tersangka tak kunjung bisa dilakukan Polri,” ujarnya.

Neta berharap pimpinan BPK dan BPKP mengontrol kinerja jajaran di bawahnya, terutama di daerah. Sebab dengan begitu, bakal adanya kesatuan visi dan misi antara BPK, BPKP dan Polri dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, bila BPKP dan BPK berjalan lamban dan berujung tidak kunjung terbitnya PKKN, publik bukan tidak mungkin bakal menduga negatif. Bahkan, kata Neta, publik menuding para pejabat di BPK dan BPKP tidak satu visi dalam pemberantasan korupsi.

“Atau malah berkolusi dengan pejabat korup,” katanya.

Lebih lanjut, Neta berpandangan dalam kasus Pelindo II, BPK diminta segera mengeluarkan PKKN. Sementara BPKP diminta mengeluarkan PKKN dalam kasus dugaan korupsi di Pakpak Bharat agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

“Dengan demikian BPK dan BPKP ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi di  negeri ini  dengan cepat dan tepat. Sehingga, para koruptor tidak punya peluang lagi pat gulipat atau berkolusi dengan oknum aparat penegak hukun maupun oknum BPK dan BPKP,” pungkasnya.
Tags: