PPP Djan Faridz Klaim Kemenkumham Siap Jalani Putusan MA
Berita

PPP Djan Faridz Klaim Kemenkumham Siap Jalani Putusan MA

Ada dua kesepakatan, yakni mencabut SK PPP kepengurusan Romahurmuziy dan menerbitkan SK PPP Djan Faridz.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Jenderal PPP kepengurusan Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah. Foto: NNP
Sekretaris Jenderal PPP kepengurusan Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah. Foto: NNP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepengurusan Djan Faridz menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedatangan sejumlah petinggi PPP hasil Muktamar Jakarta itu bertujuan untuk meminta kejelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait eksekusi terhadap amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan PPP kepengurusan Djan Faridz.

Usai pertemuan, Sekretaris Jenderal PPP kepengurusan Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, kalau kunjungan mereka ini disambut baik oleh pihak Kemenkumham. Meski tidak diterima langsung oleh Menkumham Yasonna H Laoly, namun Dimyati mengklaim dari pertemuan yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu berjalan lancar.

“Ya, Alhamdulillah diterima para pejabat di Kemenkumham,” ujar Dimyati kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/1).

Bahkan, lanjut Dimyati, pertemuan antara PPP dengan Kemenkumham yang diwakili oleh Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tehna Bana Sitepu dan Kasubdit Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Baroto, itu telah mengerecut pada dua kesepakatan.

Pertama, pihak Kemenkumham akan segera mencabut Surat Keputusan (SK) yang menyatakan PPP kepengurusan Romahurmuziy. Dimyati mengatakan, pencabutan SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 28 Oktober tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP itu berkaitan dengan amar putusan MA Nomor 504K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.

“Pihak Kemenkumham sudah jelas menyatakan kalau kami (Kemenkumham) akan menjalankan putusan MA,” ujar Dimyati.

Kedua, kata Dimyati, Kemenkumham juga akan segera mengeluarkan SK yang menyatakan sah pihak PPP kepengurusan Djan Faridz. Menurutnya, Kemenkumham meminta PP Djan Faridz untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang belum ditunaikan hingga saat ini.

“Disampaikan oleh mereka (Kemenkumham) bahwa paling lambat itu sampai tanggal 15 Januari 2016. Tapi lebih cepat lebih baik untuk melaksanakan amar putusan MA,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Dimyati menyatakan siap melengkapi sejumlah kelengkapan yang berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa pajak untuk perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan dalam akta Notaris Teddy Anwar. Masing-masing senilai Rp5 juta.

“Kita berharap kelengkapan 1-2 hari ini kita lengkapi. Jadi total Rp10 juta setor kepada negara, hari ini disetorkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan lembaran Surat PTUN Jakarta bernomor W2.TUN1.205/HK.06/XII/2015 yang diterima hukumonline, Ketua PTUN Jakarta Hendro Puspito tertanggal 15 Desember 2015 telah menyurati Menkumham Yasonna H Laoly untuk meminta kejelasan kepada Menkumham terkait eksekusi putusan MA Nomor 504K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015. Dalam suratnya, Hendro menyatakan kalau berdasarkan Pasal 119 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN, bahwa Ketua Pengadilan mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

‘Kental’ Politik
Selain menghasilkan dua kesepakatan secara lisan. Dari pertemuan itu, Dimyati  mengatakan, kalau ‘kisruh’ yang dialami oleh internal PPP secara tidak langsung merembet ke pemerintah dinilai oleh Kemenkumham sarat dengan nuansa politik. “Mereka bisa memahami dan Golkar juga sudah dicabut padahal sama-sama dengan PPP putusannya. Ini juga kalau kita lihat kental politiknya,” jelas Dimyati.

Hal senada juga diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP kepengurusan Djan Faridz, Sudarto. Menurutnya, pihak Kemenkumhan menyebut kalau kisruh yang dialami PPP ini kental dengan politik. Bahkan, Kemenkumham pun juga diintervensi oleh sejumlah pihak terkait dengan hal ini.

Namun, Sudarto enggan menyebut secara jelas pihak yang mengintervensi Kemenkumham terkait dengan kisruh yang terjadi di PPP ini. “Dimaknai sendiri lah, yang jelas itu keluar kata-kata dari Direktur Hukum Tata Negara yang sebut kental dengan politik. Tanyakan sama mereka. Itu disampaikan langsung dan menjadi bagian dari kesimpulan,” katanya.

Tapi sayangnya, hukumonline belum berhasil mengonfirmasi hal ini ke pihak Kemenkumham. Saat dimintai pendapatnya, pejabat Kemenkumham yang ikut dalam pertemuan dengan perwakilan PPP Djan Faridz enggan memberikan komentarnya. 
Tags:

Berita Terkait