Angie Ungkap Klaim Nazar Urus Proyek Atas Seizin "Pangeran" Ibas
Berita

Angie Ungkap Klaim Nazar Urus Proyek Atas Seizin "Pangeran" Ibas

Angie merasa dirinya hanya seperti debu di bawah keset Nazar.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan pencucian uang dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan pencucian uang dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
Mantan anggota Komisi X dan Badan Anggaran (Banggar) DPR Angelina Sondakh mengaku hanya mengikuti perintah M Nazaruddin untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Nazar yang juga merupakan anggota Banggar merangkap sebagai Ketua Kelompok Fraksi Demokrat.

Sesuai pernyataan Nazar kala itu, lanjut Angie, perintah tersebut sudah atas sepengetahuan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nazar juga menyebut perintah sudah atas seizin "Pangeran". "Pangeran itu Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono)," katanya saat bersaksi dalam sidang Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).

Perempuan yang sekarang berhijab ini mengatakan, dalam rangka pengurusan anggaran proyek di Banggar, ia diperkenalkan oleh Nazar kepada anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang. Ada beberapa daftar proyek yang diusulkan oleh Rosa. Proyek-proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang dibawa Rosa dan Nazar.

Total proyek yang ada dalam daftar, menurut Angie, berjumlah sekitar 16 proyek. Namun, tidak semua proyek disetujui dalam Banggar. Hanya sekitar empat sampai lima proyek dengan nilai sekitar Rp100 miliar yang lolos. Walau ikut mengurus penganggaran proyek bersama Rosa, Angie membantah menerima fee atau imbal jasa.

Angie menjelaskan, setiap kader Partai Demokrat yang duduk sebagai anggota DPR wajib membayar sejumlah iuran ke partai. Akan tetapi, Angie tidak memiliki uang untuk membayar iuran. Oleh karena itu, Nazar menyampaikan agar Angie bekerja saja. "Menurut Pak Nazar, saya bekerja saja, tidak usah bayar iuran," ujarnya.

Alhasil, Angie mengikuti perintah Nazar untuk memuluskan pembahasan anggaran di Banggar. Angie mengaku dirinya hanya ditugaskan untuk mengurus penganggaran proyek Kemendiknas. Ia tidak ikut mengurus anggaran Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) karena sudah ada orang lain yang ditugaskan oleh Nazar.

Saat ditanyakan oleh Nazar, apakah Angie juga pernah bersama-sama Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir memuluskan pembahasan anggaran, mantan Putri Indonesia ini membantah. Ia menegaskan perintahnya hanya satu komando, yaitu dari Nazar. Sementara, Mirwan tidak pernah menitip proyek seperti yang dilakukan Rosa.

Lalu, Nazar kembali melontarkan berbagai pertanyaan kepada Angie. Antara lain, apakah Angie mengetahui jika Rosa melapor kepada Anas dan apakah Angie mengetahui bagi-bagi uang saat Kongres Partai Demokrat. Hingga akhirnya Angie menyampaikan dirinya sudah seperti debu di bawah keset Nazar. Apa pun perintah Nazar akan ia lakukan.

Pernyataan Angie yang mengaku tidak mendapat fee bertolak belakang dengan kesaksian Rosa sebelumnya. Rosa bahkan menyebut Angie meminta kenaikan fee yang semula hanya dijatah lima persen. Permintaan fee itu disampaikan kepada Nazar karena semua pengeluaran kas Permai Grup harus atas seizin Nazar.

"Ketika saya dikenalkan dengan Angie, Koster, dan timnya, Pak Nazar bilang Angie CS lima persen. Tapi, Angie bilang, 'Naik Ros, sekarang pasaran sudah tujuh persen'. Saya sampaikan ke Pak Nazar. Biasanya, kalau lima persen itu kan kita belum terima apa-apa. Biasanya tiap mau mulai proyek itu, mereka sudah mulai minta uang," tuturnya.

Dalam perkara ini, penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo mendakwa Nazaruddin menerima hadiah atau janji sejumlah Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) melalui Mohamad El Idris, serta menerima hadiah Rp17,25 miliar dari PT Nindya Karya yang diserahkan oleh Heru Sulaksono. Selain itu, Nazar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Nazar yang diangkat menjadi anggota Banggar DPR periode 2009-2014 merupakan pemilik dan pengendali kelompok usaha Anugrah Grup (kemudian menjadi Permai Grup). Permai Grup memiliki beberapa perusahaan, antara lain PT Anugrah Nusantara, PT Anak Negeri, PT Panahatan, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Sekitar akhir 2009 hingga awal 2010, Nazar beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak PT DGI, Dudung Purwadi dan Muhamad El Idris. Pihak PT DGI meminta bantuan agar bisa mendapatkan beberapa proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah tahun 2010. Atas permintaan tersebut, Nazar menyanggupi dan meminta komitmen fee.

Nazar memerintahkan Rosa menyiapkan usulan proyek dari Satuan Kerja (Satker) pemerintah pengguna anggaran untuk dibahas di Banggar. Nazar juga memperkenalkan Rosa dengan beberapa rekannya yang juga anggota Banggar, salah satunya Angelina Sondakh agar proyek-proyek itu dapat disetujui dalam rapat Banggar.

Setelah anggaran disetujui Banggar, Nazar memerintahkan Rosa menemui El Idris dan Dudung untuk membahas rencana proyek pemerintah yang dapat dikerjakan PT DGI. Seperti, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya tahap tiga, dan RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya.

Selain itu, ada pula proyek gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo. Selanjutnya, Nazar memerintahkan Rosa menemui masing-masing Satker penerima proyek untuk memenangkan PT DGI. Alhasil, Satker menindaklanjuti dengan memenangkan PT DGI.

Pasca PT DGI mendapatkan proyek-proyek itu, Nazar memerintahkan Rosa menagih komitmen fee kepada PT DGI. Komitmen fee pun direalisasikan secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp23,119 miliar. Kemudian, Nazar memerintahkan Yulianis mencatat total komitmen fee yang ditagihkan kepada PT DGI.

Sementara, untuk penerimaan dari PT Nindya, menurut Kresno, didapat Nazar karena mengupayakan PT DGI mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh dan gedung di Universitaa Brawijaya. Nazar meminta komitmen fee sebesar dari masing-masing nilai kontrak proyek yang didapat PT DGI yang seluruhnya berjumlah Rp17,25 miliar.
Tags:

Berita Terkait