Cegah Persoalan Hukum, Kejagung Kawal Proyek 35.000 MW
Berita

Cegah Persoalan Hukum, Kejagung Kawal Proyek 35.000 MW

Dari sisi pengamanan dilakukan pada tahap lelang hingga proyek selesai.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Dalam melaksanakan mega proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah meminta pengawalan dari Kejaksaan Agung. Untuk memberikan pengawalan tersebut, Kejagung pun menurunkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P). Salah satu proyek yang kini dikawal adalah pengadaan marine vessel power plant di Sulawesi Utara.

“PLN telah meminta pendampingan TP4P Kejaksaan Agung, salah satunya untuk mengawal proyek di Sulawesi Utara. Kami berharap, proyek-proyek berikutnya bisa turut dikawal TP4P, supaya tanda tangan kontrak bisa cepat dan tanpa takut penyimpangan,” kata Anggota TP4P Kejaksaan Agung, Firdaus Dewilmar,dalam Forum Strategis Nasional Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan & Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, di kantor PLN Pusat, Jakarta, Kamis (7/1).

Lebih lanjut dikatakan oleh Firdaus, pengawalan yang ditawarkan TP4P yaitu mengidentifikasi peluang penyimpangan sedini mungkin. Dari sisi pengamanan dilakukan pada tahap lelang hingga proyek selesai. Ia meyakini, dengan adanya pengawalan tersebut maka penyimpangan seperti korupsi bisa dicegah.

Sebagaimana diketahui, pada pertengahan tahun lalu, Kejaksaan Agung membentuk TP4P  untuk mendampingi pemerintah dalam melakukan program pembangunan. Salah satu program yang masuk dalam ktriteria pengawalannya adalah proyek pembangkit listrik 35.000 MW. TP4P tersebut telah dibentuk di setiap tingkatan mulai dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Kejaksaan Negeri (Kejari).

TP4P berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap penyerapan anggaran pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan. Dengan demikian, setiap kali pemerintah pusat maupun daerah melakukan kegiatan program pembangunan, bisa komunikasi dengan pihak Kejaksaan. Salah satu teknis pengawasan yang diberikan antara lain dalam bentuk legal opinion.

Dalam pendampingan yang diberikan untuk PLN, Firdaus menjelaskan bahwa pihaknya bisa memulai sedini mungkin. Ia menyebut, TP4P dapat memberikan bantuan mulai dari identifikasi masalah, pelelangan, pelaksanaan proyek, serah terima tahap I dan II hingga uji tuntas terhadap keuangan dan penyelesaian fisik proyek. Ia menegaskan, pihaknya tak akan memberikan toleransi jika menemukan persekongkolan dalam proses yang diawasi oleh timnya.

"Dengan pengawalan dan pengamanan ini bisa mencegah adanya korupsi, ada kongkalikong, ada persekongkolan, karena proyek seperti itu tidak akan kami lindungi," tandas Firdaus.

Kendati demikian, Firdaus mengatakan ia mengantisipasi jika setelah ada pengawasan dari pihaknya tetap terjadi penyimpangan. Hanya saja, menurutnya kemungkinan besar penyimpangan itu bersifat administratif. Jika hal tersebut terjadi, Kejaksaan Agung akan bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pendampingan terhadap hasil audit yang dikeluarkan BPK.

"Hasil audit BPK bisa dilakukan sinergitas. Temuan BPK maupun satuan pengawas internal bisa dilakukan tindak lanjut pendampingan oleh TP4P. Jadi betul-betul penyimpangan bisa dicegah dengan melakukan deteksi dini. Kami bisa berikan konsultasi. Jika terjadi penyimpangan, sifatnya hanya administratif," jelas Firdaus.

Firdaus menilai, pendampingan dan pengawalan yang diberikan dalam proyek 35.000 MW ini tidak hanya bermanfaat untuk mencegah penyelewengan uang negara dalam proyek-proyek pemerintah, melainkan berguna juga bagi PLN untuk menghindari persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek yang tidak diinginkan.

Dengan demikian, ia optimis keberadaan timnya akan membawa dampak positif dalam menyelematkan uang negara. Artinya, pelaksanaan proyek-proyek PLN menurut Firdaus akan terhindar dari penyimpangan yang merugikan keuangan negara. "Jangan PLN sampai rugi dan jangan pula uang negara sampai hilang. Harusnya beli barang baru, malah beli barang second," tambah Firdaus.
Tags:

Berita Terkait