Ini Syarat Kemudahan Perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus
Utama

Ini Syarat Kemudahan Perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus

Fasilitas kemudahan berlaku untuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan kepabeanan atau cukai.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pada akhir tahun lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dalam PP itu, pelaku atau badan usaha di KEK diberikan sejumlah fasilitas dan kemudahan. Salah satunya di sektor perpajakan.

Dalam PP ini disebutkan, fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai berupa pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah dan kepabeanan atau cukai. Namun, terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi pelaku atau badan usaha dalam memperoleh kemudahan tersebut.

Pertama, pelaku atau badan usaha tersebut memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.

Kedua, memiliki perjanjian pembangunan atau pengelolaan KEK antara badan usaha dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya. Ketiga, membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.

Selain itu, pelaku atau badan usaha tersebut wajib memenuhi syarat umum lain seperti merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Serta, telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari administrator KEK.

Dalam PP disebutkan, wajib pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru lebih dari Rp1 triliun dan bidang usahanya merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu paling sedikit 10 tahun dan paling lama 25 tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.

Sedangkan wajib pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru sebesar Rp500 miliar sampai Rp1 triliun dan bidang usahanya merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu paling sedikit lima tahun paling lama 15 tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.

Untuk wajib pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru kurang dari Rp500 miliar dan bidang usaha beserta rantai produksinya merupakan kegiatan utama yang berlokasi di KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional KEK, dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 tahun dan paling lama 15  tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.

“Besaran pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari jumlah pajak penghasilan badan yang terutang,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat (4) PP tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Dalam PP ini juga disebutkan beberapa fasilitas terkait pemasukan barang impor oleh pelaku usaha di KEK yang berasal dari lokasi pelaku usaha lain dalam satu KEK, pelaku usaha pada KEK lainnya, tempat penimbunan berikat di luar KEK dan kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas.

Fasilitas tersebut berupa, penangguhan bea masuk, pembebasan cukai sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Selain itu toko yang berada pada KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian pajak pertambahan nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sedangkan terkait pembelian rumah tinggal atau hunian pada KEK yang kegiatan utama di KEK pariwisata diberikan kemudahan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah dan pembebasan pajak penghasilan atas penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.

Adapun dalam hal pada bidang usaha lainnya di KEK ditetapkan sebagai jasa keuangan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai. Melalui PP ini, pemerintah juga mendorong pemerintah daerah agar dapat menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah atau retribusi daerah kepada badan usaha atau pelaku usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengurangan pajak daerah atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud diberikan paling rendah 50 persen dan paling tinggi 100 persen yang  ditetapkan dengan peraturan daerah. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 87 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu.
Tags:

Berita Terkait