Ikhsan Abdullah: Corporate Lawyer plus “Detektif Halal"
Berita

Ikhsan Abdullah: Corporate Lawyer plus “Detektif Halal"

Sebagai cara lain melepas penat dari kegiatan lawyering.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah. Foto: NNP
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah. Foto: NNP
Tidak ada yang bisa menjamin punya pekerjaan di bidang yang sesuai dengan passion sekalipun, bisa terhindar dari rasa penat. Rutinitas yang dilakoni hampir separuh hidupnya itulah yang menyebabkan Ikhsan Abdullah mencari celah untuk ‘keluar’ sejenak dari pekerjaannya sebagai seorang corporate lawyer.

Di kantor Ikhsan Abdullah & Partners Law Firm, ia telah berpraktik semenjak berdiri sekira tahun 1993 itu. Alasan itu pula yang membuat mantan Wakil Sekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu kini mencari ‘pelarian’ mengatasi rasa jenuhnya saat lawyering. Kini, selain menjadi pengacara korporasi di lawfirm-nya, Ikhsan juga mendirikan Lembaga Advokasi Halal: Indonesia Halal Watch.

Kantor advokat dan lembaga swadaya yang didirikan masih dalam satu tempat yang sama, yakni di Wisma Bumiputera Sudirman, Jakarta. Ikhsan mendirikan Indonesia Halal Watch tiga tahun lalu. Ada cerita panjang yang melatarbelakangi Ikhsan mendirikan lembaga yang punya tujuan untuk mengadvokasi pelaku usaha agar menerapkan aspek halal dalam setiap produknya.

Ketertarikannya pada industri halal ini berawal saat ia dipercaya menjadi kuasa hukum oleh salah satu perusahaan alas kaki ternama. Sekitar akhir tahun 2012, PT Mahkota Petriedo Indoperkasa selaku pemegang merek sepatu Kickers di Indonesia dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Kepolisian. Alasannya, karena sol bagian alas sepatu (lining) untuk membuat alas kaki oleh pabrikan asal Perancis itu berasal dari kulit hewan babi.

Pria kelahiran Cirebon 17 Juli 1962 silam ini dipercaya oleh pihak Kickers untuk menyelesaikan kasus ini. Singkat cerita, kasus ini untungnya tidak sampai bergulir hingga ke meja hijau. “Makanya saya mulailah bentuk yang namanya Halal Watch. Jadi ada historisnya, makanya saya yakin melangkahnya, bukan ujug-ujug,” jelas Ikhsan saat hukumonline berkunjung ke kantornya di Jakarta, Rabu (6/1).

Tak lama usai menjadi kuasa hukum Kickers, tepat pada 23 Januari 2013 di hadapan Notaris Zainudin ditetapkan sebagai hari berdirinya Indonesia Halal Watch. Lembaga dengan bentuk badan hukum perkumpulan ini juga telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor:AHU-0014590.AH.01.07.Tahun2015.

Ikhsan bercerita bahwa pengalamannya saat menjadi kuasa hukum untuk Kickers banyak berpengaruh pada pilihannya saat ini dalam mencari ‘pelarian’ saat jenuh dengan rutinitasnya di lawfirm-nya. Meskipun begitu, ia menilai antara praktiknya sebagai lawyer dengan kegiatan di Indonesia Halal Watch, porsinya fifty-fifty.

“Imbang-imbang saja. Saya kalau lagi ada kejenuhan di-lawyering, lari ke Halal Watch,” sebutnya.

Ikhsan mengatakan, core kegiatan di Indonesia Halal Watch mirip-mirip pekerjaan yang dilakukan seorang detektif. Indonesia Halal Watch fokus hanya ‘menginvestigasi’ produk-produk yang beredar apakah halal untuk dikonsumsi atau berbahan baku halal atau tidak. Selain mengecek kehalalan produk, lembaga ini juga turut memberikan edukasi, sosialisai, hingga semi-penegakan hukum terkait dengan aspek halal.

Salah satu kegiatannya, yakni menelusuri suatu produk yang beredar di pasaran bebas. Produk yang ditelusuri itu biasanya didapat dari investigasi sendiri atau ada juga yang berasal dari laporan. Jika ditemukan dalam komposisi ternyata ada yang dianggap tidak halal, maka pihaknya mengirimi surat ke perusahaan produsen itu.

“Sampai hari ini tidak satupun yang diundang tidak hadir, tidak satupun yang disurati tidak membalas. Kita nggak punya pretensi apa-apa, hanya meluruskan saja,” katanya.

Langkah selanjutnya, jika perusahaan merespon dan mengakui jika memang ada salah satu kandungan yang tidak halal. Biasanya pada langkah ini Indonesia Halal Watch mengundang produsen itu untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, biasanya dilakukan kesepakatan. Mayoritas produsen yang disurati Halal Watch beriktikad baik untuk melakukan sertifikasi dan mengubah komposisi yang halal.

Namun, jika ada yang diundang tidak hadir atau setelah bersepakat untuk memperbaiki pihak produsen tidak kunjung melaksanakan. Langkah terakhir yang dilakukan Indonesia Halal Watch adalah mengekspor hal ini ke media masa. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar masyarakat luas bahwa produk tertentu ini tidak halal atau produk ini telah memperbaiki dan saat ini menjadi halal.

“Kita berproses dengan cara yang lembut, namanya dakwah. Pakai kata-kata, indah. Bukan main ‘gebuk’,”katanya.

Hal lain yang juga melatarbelakangi pendirian lembaga ini adalah sejalan amanat Pasal 53 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Menurutnya, Indonesia Halal Watch menjadi bagian dari masyarakat yang mengawal implementasi UU JPH ini. Hal itu juga sejalan dengan fungsi lembaga sebagai jembatan penghubung masyarakat konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam UU JPH.

Selain itu sebagai peran masyarakat, Indonesia Halal Watch juga diarahkan nantinya menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang juga diatur dalam UU JPH. Sebab, Ikhsan menyebut pendirian lembaga ini juga berlandaskan kegiatan keagamaan yang sejalan dengan aturan di UU JPH. Terkait dengan pendanaan, Ikhsan mengatakan bahwa dana operasional lembaga ini murni dari keuntungan kantor lawfirm-nya maupun anggota Halal watch yang lain.

“Dari tangan kanan kita peroleh rezeki, kiri kita buang. Jangan seperti main tinju nyengkram semua. Nanti cepat kaya. Ini harus main silat, tarik (pakai tangan kanan), terus buang (pakai tangan kiri). Makanya ini kantor (lawfirm) sudah dua puluh tahun masih begini saja, nggak besar-besar,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait